OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal
Berita

OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal

Investasi ilegal terus saja bermunculan meski telah mendapat penindakan dari otoritas. Penanganan proaktif sangat diperlukan agar tidak merugikan masyarakat.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal
Hukumonline

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) belum lama ini merilis 57 entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi ini kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap produk dan layanan investasi yang ditawarkan 57 entitas tersebut.  

 

Rilis daftar entitas tersebut yang bermasalah ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Satgas Waspada. Tim yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga tersebut juga kerap mempublikasikan daftar entitas yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau ilegal setiap tahunnya. Selama tahun 2017, Satgas telah menutup sebanyak 80 entitas investasi ilegal pada 2017.

 

Bak cendawan di musim hujan, faktanya entitas investasi ilegal masih saja bermunculan meskipun penindakan berupa peringatan hingga penutupan kegiatan operasi terus dilakukan OJK.

 

Tentunya, kondisi tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat. Satgas mencatat sepanjang 2007-September 2017, total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105,81 triliun. Salah satu contoh kegiatan investasi tak berizin tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (Pandawa Group). Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 3,8 triliun dari sekitar 549.000 nasabah. Imbal hasil atau return yang ditawarkan kepada investor mencapai 10 persen per bulan.

 

Melihat kondisi tersebut, pengamat sekaligus praktisi investasi, Hasan Zein Mahmud menjelaskan salah satu permasalahannya justru pada lembaga pengawasnya, dalam hal ini OJK sendiri. Menurutnya, lembaga pengawas jasa keuangan seperti OJK masih belum melakukan upaya lebih proaktif mencegah terjadinya praktik investasi ilegal yang terjadi berulang-ulang.  

 

“Kejadian ini terjadi berulang sejak puluhan tahun di berbagai daerah. Ini terjadi karena otoritas sifatnya reaktif. Begitu ada kasus Satgas Waspada Investasi baru mengumumkan,” kata Hasan yang juga mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode 1991-1996 kepada Hukumonline. Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Produk Investasi dari 57 Entitas

 

Dia mengusulkan agar OJK gencar mengumumkan kepada publik daftar-daftar entitas investasi tak berizin. Hal tersebut, menurut Hasan perlu dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai legalitas dari entitas investasi yang beroperasi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait