​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam

Mengambil suatu benda tak selalu identik dengan pencurian. Benda yang masuk harta bersama tak bisa diklaim sebagai milik satu pihak saja.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam
Hukumonline

Sebuah perkara yang terbilang sederhana menjadi salah satu putusan terpilih yang dipublikasikan Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2017. Terbilang sederhana karena hanya kasus pencurian motor dari rumah seseorang di Desa Karangsalam Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

 

Putusan majelis hakim agung beranggotakan Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni itu menjadi penting lantaran kaidah hukum yang bisa diangkat dari pertimbangan majelis. Pertimbangan majelis berkaitan dengan status benda yang menjadi objek pidana ternyata masih ada sengketa perdata.

 

Pada dasarnya setiap orang yang mencuri, melanggar Pasal 362 KUH Pidana, diancam hukuman maksimal  lima tahun penjara dan denda. Mencuri di sini diartikan sebagai mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pasal 363 ayat (1) ke-3 juga mengancam penjara maksimal tujuh tahun siapapun yang melakukan pencurian pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang bertentangan dengan kemauan orang yang berhak.

 

Kurniawan Tri Wibowo, pengacara terdakwa dalam perkara ini juga tak menyangka putusan atas kliennya menjadi salah satu putusan terpilih atau landmark decision. “Alhamdulillah, berarti perjuangan saya membela klien tanpa trik tanpa uang berhasil,” ujarnya kepada Hukumonline, Jum’at (02/3) malam.

 

(Baca juga: Fenomena Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Begini Ancaman Hukumannya)

 

Kurniawan masih ingat pertemuan tak sengaja dengan Sarikin di sebuah penjara. Saat itu, advokat alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini sedang menjenguk kliennya yang lain dalam kasus pembunuhan. Saat mengobrol dengan kliennya itulah, Sarikin datang dan menceritakan kasus yang menimpanya kepada Kurniawan. Dari cerita kuli angkut batu itu pula, Kurniawan merasa ada yang janggal dalam penanganan perkara pidana pencurian itu.

 

Ceritanya bermula pada tengah malam Senin, 23 Februari 2015. Sarikin mendatangi sebuah rumahdi Desa Karangsalam. Ia berangkat dari tempat kontrakannya menuju lokasi itu menggunakan ojek. Rumah itu ditempati Miswati. Pendek cerita, Sarikin berhasil membawa lari satu unit sepeda motor beat warna hitam dari rumah itu. Pencurian itu berjalan mulus karena Sarikin juga mendapatkan kunci kontak motor di atas lemari. Setelah berhasil membawa lari motor, Sarikin mengganti plat nomor polisinya. Ia pakai kendaraan roda dua itu sarana transportasi ke tempat kerja.

 

Hukumonline.com

 

Lima bulan melenggang di jalanan, motor itu berhasil diidentifikasi polisi. Sarikin juga ditahan polisi, bahkan ada perpanjangan penahanan ketika perkaranya sudah diproses di pengadilan. Penuntut umum mendakwa pria kelahiran 5 Januari itu dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 (primair) dan 362 (subsidair) KUH Pidana. Di persidangan, saksi korban mengatakan motor tersebut adalah miliknya. Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa juga memperkuat dakwaan karena saksi melihat langsung terdakwa mengambil motor. Ahli juga menyebut perbuatan terdakwa sebagai pencurian.

Tags:

Berita Terkait