Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan
Berita

Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan

Tanggung jawab mutlak yang membuat korporasi tak bisa mengelak.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pembicara bedah buku: (kiri ke kanan) Dirjen KLHK, dosen FH UI Harsanto Nursadi, Mas Achmad Santosa, Andri G. Wibisana. Foto: NEE
Pembicara bedah buku: (kiri ke kanan) Dirjen KLHK, dosen FH UI Harsanto Nursadi, Mas Achmad Santosa, Andri G. Wibisana. Foto: NEE

Konsep strict liability atau ‘tanggung jawab mutlak’ harus diwaspadai pelaku usaha berkaitan aspek lingkungan. Korporasi dapat dihukum mengganti rugi hingga ratusan miliar cukup dengan terbukti mengakibatkan ancaman serius bagi lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi penggugat. Tak perlu ada unsur kesalahan.

 

Pertama kalinya strict liability dikenal di Indonesia dengan ratifikasi atas Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage (CLC) tahun 1969 oleh Keputusan Presiden No.18 Tahun 1978 (belakangan ratifikasi ini dicabut pada tahun 1998-red.). Lalu, UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dua kali direvisi hingga yang saat ini berlaku, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) terus memuat soal strict liability.

 

Akan tetapi, baru pada tahun 2003 ada putusan pengadilan pertama di Indonesia yang menerapkan strict liability untuk menghukum tergugat. Putusan PN Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga akhirnya menang di Kasasi tersebut dikenal sebagai Putusan Mandalawangi.

 

Putusan kedua yang mendasarkan pada strict liability baru terjadi pada putusan PN Jakarta Selatan No.456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel. Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT.Waringin Agro Jaya dimenangkan Hakim dengan menghukum ganti rugi mencapai Rp466 miliar.

 

(Baca: Gunakan Strict Liability, Hakim Hukum Perusahaan Ini Ratusan Miliar)

 

Meskipun baru ditemukan penerapannya dalam dua putusan pengadilan, strict liability sebenarnya adalah jurus ampuh. Penggugat tak dibebani rumitnya pembuktian unsur kesalahan. Adanya kausalitas antara kerugian yang ditimbulkan dengan perbuatan tergugat cukup menjadi modal untuk menghukum tergugat.

 

Dalam peluncuran buku ‘Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata’ Senin (12/3) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, keampuhan dari strict liability ini mendapatkan pengakuan dari kalangan akademisi, aktivis lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidupn dan Kehutanan (KLHK).

 

Peneliti ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), Fajri Fadhillah, menjelaskan kepada hukumonline bahwa strict liability tidak membebani penggugat untuk pembuktian unsur kesalahan. “Beban penggugat lebih ringan, hanya membuktikan perbuatannya abnormally dangerous, dan ada kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait