​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua

Putusan ini warning bagi PTUN untuk lebih berhati-hati menerima novum. PK kedua sudah berkali-kali diputus Mahkamah Agung.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Bukti baru alias novum menjadi salah satu amunisi yang sering dipakai pihak bersengketa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. Langkah itu hakikatnya dapat dibenarkan oleh hukum. Tetapi jika novum yang diajukan ternyata palsu, persoalan bisa menjadi lain. Bisa-bisa kemenangan di depan mata lewat Peninjauan Kembali (PK) buyar dalam sekejap karena ada PK kedua.

 

Kisah semacam itulah yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung No. 154 PK/TUN/2016 yang terpilih menjadi salah satu landmark decisions Mahkamah Agung Tahun 2017. Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK kedua dapat dibenarkan jika novum yang dijadikan bukti di peradilan umum terbukti palsu.

 

Perkara ini bermula dari sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pertanahan antara Tatang Sumarna dkk sebagai penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat, serta 6 pihak lain yang menjadi tergugat II intervensi. Pada intinya penggugat menuntut agar 10 sertifikat yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Kota Bandung dibatalkan. Penggugat merasa berhak atas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya itu. Dalam gugatan, penggugat juga meminta Kepala Pertanahan Kota Bandung menerbitkan sertifikat hak milik atas nama penggugat terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa itu.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung –lewat putusan No.76/G/2006/PTUN.BDG-- mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sertifikat yang menjadi obyek sengketa itu dibatalkan. Perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Lewat putusan No. 149/B/2007/PTTUN.JKT, PTTUN menerima eksepsi tergugat/pembanding, dan gugatan penggugat/terbanding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Baca:

 

Penggugat mengajukan kasasi. Lewat putusan No. 84 K/TUN/2008 tertanggal 20 Agustus 2008 Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Tatang dkk. Tak mau menyerah, Tatang Sumarna dkk melakukan upaya hukum luar biasa, hasilnya putusan bernomor 35 PK/TUN/2009 tertanggal 15 September 2009 mengabulkan sebagian tuntutan Tatang Sumarna dkk. Majelis membatalkan sertifikat yang menjadi obyek sengketa.

 

Sayangnya, kemenangan Tatang Sumarna dkk itu harus pupus pada PK kedua. Putusan MA No.  154 PK/TUN/2016 pada intinya mengabulkan permohonan PK kedua yang diajukan Kepala Badan Pertanahan Kota Bandung; dan membatalkan putusan MA No. 35 PK/TUN/2009 dan menolak gugatan Tatang Sumarna dkk. Majelis PK kedua ini diketuai H Supandi, dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin.

Tags:

Berita Terkait