Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik
Berita

Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik

Karena penetapan harga batubara khusus kelistrikan sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan PLN agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono bersama jajaran Ditjen Minerba KESDM saat mensosialisasikan regulasi harga batubara khusus kelistrikan kepada pelaku usaha di kantornya, Selasa (13/3/2018). Foto: CR-26
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono bersama jajaran Ditjen Minerba KESDM saat mensosialisasikan regulasi harga batubara khusus kelistrikan kepada pelaku usaha di kantornya, Selasa (13/3/2018). Foto: CR-26

Belum lama ini, pemerintah menetapkan harga batubara, khususnya untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) Vessel selama 2018. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

 

Keputusan Menteri ESDM itu turunan dari PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.       

 

Hal ini ditujukan agar menjaga tarif listrik yang sekitar 57 persen bersumber dari batubara. Sebab, selama ini harga batubara global melonjak hingga sekitar US$ 100 per metrik ton hingga saat ini. Melihat kondisi tersebut, pemerintah khawatir tanpa pengaturan harga batubara khusus listrik berdampak terhadap kenaikan tarif lisrik yang ditanggung masyarakat.

 

Di satu sisi kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah. Namun sisi lain pembatasan harga tersebut tidak menguntungkan dunia usaha. Sebab, perusahaan penambang batubara tentunya ingin merasakan keuntungan dari kenaikan harga batubara global.

 

Pasalnya, tidak hanya penetapan harga, regulasi tersebut juga mengatur tentang batas kuota pembelian sebesar 100 juta ton per tahun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Volume tersebut diharapkan mampu memenuhi pasokan untuk pembangkit listrik yang rata-rata konsumsinya mencapai 80-90 ton per tahun.

 

Pemerintah menyadari kebijakan harga batubara khusus listrik tersebut tidak pro terhadap pelaku usaha. Meski demikian, pemerintah menilai produsen batubara tetap mendapatkan keuntungan meski harga batubara ditahan (dikendalikan). Pasalnya, harga patokan yang ditetapkan pemerintah telah mempertimbangkan margin yang dapat diperoleh produsen.

 

“Kami menyeimbangkan kewajarannya seberapa. PLN itu usulannya lebih rendah. Wise decision-nya seperti itu,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Bambang Gatot Ariyono saat dijumpai Hukumonline di kantornya, Selasa (13/3/2018). Baca juga: Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Harga Batubara Pembangkit Listrik

Tags:

Berita Terkait