MA: Hakim Diminta Pertebal Iman
Berita

MA: Hakim Diminta Pertebal Iman

Bagi KY, citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menimpa aparatur peradilan, khususnya hakim. KPK mengamankan tujuh orang, termasuk hakim, panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018) kemarin. Belakangan diketahui, hakim tersebut bernama Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti bernama Tuti Atika terkait penanganan perkara perdata di PN Tangerang.  

 

Fenomena OTT KPK terhadap hakim ini nampaknya tidak membuat jera bagi aparatur peradilan yang terlibat jual beli perkara di pengadilan. Dalam beberapa bulan terakhir, sebelumnya beberapa hakim tertangkap tangan oleh KPK lantaran terlibat korupsi di peradilan ini.

 

Sebut saja, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono pada Oktober 2017. KPK mengamankan lima orang, diduga termasuk anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. OTT ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow.  

 

Pada awal September 2017, KPK juga menangkap hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Dewi Suryana. Dewi bersama-sama Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Syuhadatul Islamy (SI) dari pihak Wilson ditangkap di dua lokasi berbeda, Bengkulu dan Bogor yang diduga menerima suap terkait putusan perkara korupsi.

 

OTT KPK terhadap Hakim PN Tanggerang itu menambah rentetan daftar panjang para hakim yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini pun dikeluhkan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi yang dilakukan para hakim.

 

“Sepertinya para hakim ini sudah tidak ada rasa takut, imannya terlalu lemah, sehingga dapat (mudah) terpengaruh bujuk rayu, iming-iming tertentu oleh para pencari keadilan. Hakim yang memiliki integritas yang tinggi diharapkan memiliki iman yang kuat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu uang suap,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Rabu (13/3/2018). (Baca Juga: Inovasi MA ‘Binasakan’ Hakim Korup)

 

Di sisi lain, MA pun meminta agar para pihak manapun untuk tidak menjanjikan sesuatu apapun atau merayu para hakim dengan uang  terkait penanganan perkara di pengadilan. “Saya mengharapkan para pencari keadilan pun jangan merayu pejabat peradilan. Jika minta keadilan bisa menunggu putusanya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait