Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat
Berita

Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat

Dugaan uang suap itu murni dari advokat karena motivasinya agar mendapat success fee.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, (kedua kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kedua Kiri), Juru Bicara MA, Suhadi (kiri) dan Juru Bicara KPK Febry Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait OTT di PN Tangerang, Jakarta. Selasa (13/3) malam. Foto: RES
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, (kedua kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kedua Kiri), Juru Bicara MA, Suhadi (kiri) dan Juru Bicara KPK Febry Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait OTT di PN Tangerang, Jakarta. Selasa (13/3) malam. Foto: RES

Empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi (suap). Mereka terdiri dari satu orang panitera penganti, satu orang hakim dan dua orang advokat.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan meningkatnya status keempat orang tersebut yang diketahui bernama Tuti Atika (TA) yang merupakan panitera pengganti, Wahyu Widya Nurfitri (WWN) hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, HM Saipudin (HMS) selaku advokat dan Agus Wiratno (AWN) yang juga merupakan advokat sebagai tersangka setelah diadakan gelar perkara dan pemeriksaan secara intensif.

 

WWN dan TA disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Basaria dalam konferensi pers di kantornya Selasa (13/3) malam.

 

Basaria menjelaskan kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat. Hal yang cukup menarik yaitu pihaknya tidak hanya satu kali ini saja mendapat laporan tentang dugaan korupsi yang dilakukan hakim Widya. KPK, kata Basaria, telah beberapa kali mendapat laporan serupa.

 

"Informasi dari masyarakat tidak hanya satu kali saja dilakukan yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penyelidikan setelah sebelumnya mempunyai data yang cukup," ujar Basaria. Baca Juga: PN Tangerang Benarkan Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK

 

Modus yang dilakukan oleh Hakim Widya yaitu menunda proses putusan. Basaria pun menceritakan kronologis dari perkara ini yang dimulai dari adanya komunikasi antara Tuti selaku panitera pengganti dan Agus sebagai advokat terkait perkara gugatan perdata wanprestasi dengan nomor perkara 426/pdt.g/2017/PN Tangerang dengan Tergugat Hj. M, dengan permintaan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang.

 

Sidang pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada 27 Februari 2018, tetapi ditunda hingga 8 Maret 2018 dengan alasan panitera pengganti sedang umrah. Tuti kemudian memberi informasi kepada Agus jika gugatan yang dilayangkan kliennya akan ditolak.

Tags:

Berita Terkait