PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan
Berita

PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan
Hukumonline

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman meluruskan pandangan mengenai lama waktu cuti yang bisa diambil Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendampingi istri melahirkan.

 

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 310 Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

 

Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting,” kata Herman seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, Rabu (14/3) siang.

 

Cuti tersebut, lanjut Herman, bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

 

Mengutip Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Herman menjelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

 

Pada poin 3 berbunyi: “PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

 

“Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” terang Herman.

Tags:

Berita Terkait