Kejaksaan Agung-Kemenkeu Kolaborasi Proses Lelang Barang Rampasan Negara
Berita

Kejaksaan Agung-Kemenkeu Kolaborasi Proses Lelang Barang Rampasan Negara

Selama ini ada perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan Kemenkeu yang mengakibatkan harta rampasan negara sulit dilelang. Kerja sama ini didasarkan PMK Nomor 13/PMK.06/2018 yang diharapkan hasil lelang barang rampasan negara meningkat sebagai penerimaan negara.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, beberapa waktu lalu. Foto: RESr.
Lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, beberapa waktu lalu. Foto: RESr.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Jaksaan Agung, Muhammad Prasetyo baru saja menandatangi nota kesepahaman (memorandum of understanding) mengenai pelaksanaan lelang harta rampasan negara pada Rabu (14/3/2018) di Gedung Kemenkeu. Kesepakatan tersebut dilakukan karena selama ini kedua pihak kerap berbeda pendapat mengenai barang rampasan negara dari suatu hasil tindak pidana.

 

Prasetyo menjelaskan perbedaan persepsi tersebut menyebabkan Kejaksaan sulit mengajukan pelelangan harta rampasan negara dalam penanganan perkara kepada Kemenkeu yang berfungsi sebagai pelaksana lelang. Menurutnya, payung hukum Undang Undang Lelang perlu segera direvisi karena masih mengacu aturan zaman colonial Belanda.  

 

Saat ini, aturan umum mengenai lelang diatur melalui Undang-undang Lelang yakni Reglement Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941. “Kesepakatan ini sangat penting dilakukan, dalam praktiknya pelelangan benda sitaan dan perampasan negara seringkali dihadapkan pada ketidakjelasan dalam tata cara dan persoalan yang dihadapi baik masih pra-lelang, bahkan setelah lelang dilakukan,” kata Prasetyo. Baca juga: Aturan Pelelangan Barang Sitaan Negara Sedang Disiapkan

 

“Kenyataan seperti itu akhirnya tidak hanya mengganggu atau menghambat proses lelang itu sendiri, tetapi juga berpotensi membuka peluang terjadinya permainan yang akhirnya bermuara pada turunnya kepercayaan publik karena dianggap tidak adanya kepastian hukum,” ujar Prasetyo.

 

Sementara itu, regulasi mengenai barang yang dapat dilelang tertera dalam PMK Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dalam aturan tersebut, BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Contoh, harta rampasan yang kerap diperoleh Kejaksaan berupa aset seperti tanah dan bangunan.

 

Dalam regulasi tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu diatribusikan kewenangan untuk melaksanakan penilaian dan lelang eksekusi barang rampasan negara.

 

Meski terdapat regulasi tersebut, Kejaksaan masih kesulitan untuk mengusulkan barang rampasan yang dilelang kepada Kemenkeu. Hal tersebut terjadi karena barang rampasan yang diperoleh Kejaksaan kerap tidak memenuhi persyaratan teknis dari Kemenkeu tersebut. Dalam regulasi PMK Nomor 27/PMK.06/2016, pemerintah tidak mengatur persyaratan secara detail seperti kelengkapan dokumen pada barang-barang rampasan yang ingin dilelang.

Tags:

Berita Terkait