Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk
Berita

Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk

Diperkirakan permohonan PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Artidjo paling lama dua pekan lagi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP

Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diproses oleh Kepaniteraan Pidana pada Mahkamah Agung (MA). Sejak Selasa (13/3) kemarin, permohonan PK Ahok yang dikuasakan oleh Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur ini, ternyata sudah ditentukan susunan Majelis Hakim Agungnya.  

 

“Perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Yang kemudian diregistrasi dengan No. 11PK/Pid/2018 dan dikirim ke Majelis Pemeriksa Perkara tanggal 13 Maret 2018,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

 

Adapun susunan Majelis yang bakal memutus permohonan PK Ahok terdiri dari Artidjo Alkostar selaku ketua majelis beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo. “Majelis pemeriksa perkara PK Ahok dipimpin oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis pemeriksa dan majelis anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo. Selanjutnya, tinggal menunggu perkembangan proses pemeriksaannya,” ujarnya. Baca Juga: Kisah Kedekatan Artidjo Alkostar dan FPI

 

Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan perkara permohonan PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama akan diputuskan paling lama dua pekan lagi. "Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputuskan," kata Suhadi di gedung MA Jakarta.

 

Dia menegaskan berkas perkara PK yang diajukan Ahok telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi, dan mendapatkan nomor perkara. Selain itu, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah ditentukan. "Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA. Kemudian dikirim ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.

 

Sebelumnya, pada 2 Februari 2018 lalu, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur melayangkan permohonan PK atas putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan PN Jakarta Utara itu, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP pada 9 Mei 2017.

 

Pasal itu menyebutkan secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hal ini terkait pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.   

Tags:

Berita Terkait