​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien

Ini contoh putusan mengenai titik singgung putusan PTUN dengan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Niat hati menunggu kelahiran anak keempatnya, NK harus kehilangan istri tercinta. Penyebabnya, dokter TOS, ahli kandungan di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, diduga melanggar standar operasional prosedur operasi. Proses operasi yang dilakukan termasuk berisiko tinggi karena sudah tiga kali operasi caesar. Karena itu, operasi ini adalah operasi yang seharusnya terencana.

 

HK membawa masalah itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Atas pengaduan HK, MKDKI menyatakan dokter TOS melakukan pelanggaran disiplin. MKDKI juga merekomendasikan pencabutan surat tanda registrasi. Dokter TOS melawan putusan itu lewat gugatan ke PTUN Jakarta. Upayanya berhasil. PTUN Jakarta membatalkan keputusan MKDKI.

 

Selain mengadukan dokter ke MKDKI, sebenarnya HK melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum dalam penanganan operasi caesar isterinya. Dokter TOS menjadi tergugat I, sedangkan rumah sakit MMC dan perusahaan pemilik rumah sakit, PT KAM, masing-masing Tergugat II dan Tergugat III. HK berhasil, majeis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sang dokter melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Keberhasilan HK tertunda karena dua putusan. Pertama, pembatalan keputusan MKDKI oleh PTUN. Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis banding membatalkan putusan PN Jakarta berbekal putusan PTUN yang mengoreksi keputusan MKDKI.

 

Baca juga:

 

HK mengajukan kasasi atas putusan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan kasasi No. 1001 K/Pdt/2017, majelis mengabulkan permohonan kasasi HK. Majelis kasasi menyatakan hakim banding telah salah menerapkan hukum karena telah mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dalam bidang hukum perdata semata berdasarkan putusan PTUN atas pembatalan keputusan MKDI.

 

Majelis kasasi berpendapat bahwa dalam menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum perdata (malpraktik dokter) judex facti  tidaklah terikat pada putusan PTUN. Hakim peradilan umum tidak tunduk pada putusan PTUN karena peradilan umum bukan subordinasi PTUN. Itu pula yang menjadi kaidah hukum dari putusan kasasi tersebut, sebagai salah satu putusan yang dimasukkan dalam Landmark Decisions Mahkamah Agung Tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait