Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU
Profil

Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU

Menggairahkan perekonomian dan menarik minat asing untuk berinvestasi di Indonesia menjadi target Ditjen AHU ke depan. Salah satu caranya dengan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Bagaimana Plt Dirjen AHU mewujudkan visi tersebut dengan program-program prioritasnya? Simak wawancara khusus hukumonline dengan Plt Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: RES
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: RES

Awal Februari lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melantik Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Cahyo menggantikan Freddy Harris yang berpindah posisi sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual (KI).

 

Cahyo yang kini masih merangkap jabatan sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Ditjen AHU ini memikul tugas cukup berat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar setiap kementerian/lembaga, termasuk Kemenkumham meningkatkan kepercayaan asing agar berinvestasi di Indonesia.

 

Arahan itu merupakan pengejawantahan dari Nawacita Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Mengingat Ditjen AHU memegang salah satu peranan penting, maka Cahyo menginisiasi beberapa program prioritas dalam mendukung Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

 

Dari beberapa program prioritas, ada yang memang meneruskan program Ditjen AHU sebelumnya, ada pula yang baru dirintis di masa kepemimpinan Cahyo. Salah satu program yang sudah berjalan tak lain pelaksanaan Peraturan Menkumham (Permenkumham) terkait ujian pengangkat notaris yang perdana mulai diselenggarakan April 2018.

 

Permenkumham dimaksud adalah Permenkumham No.62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham No.25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Permenkumham No.25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Permenkumham ini menuai kritik karena membuat calon notaris harus menempuh ujiian cukup panjang untuk diangkat menjadi notaris. Sebagai syarat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), calon notaris harus mengikuti ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB). Calon notaris juga harus mengikuti ujian tesis kelulusan Magister Kenotariatan (MKn).

 

Selain ujian-ujian itu, calon notaris harus magang selama dua tahun di kantor notaris.  Mengingat proses yang cukup panjang tersebut, Calon Notaris dan Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris indonesia (ALB INI) membuat petisi melalui situs change.org dan hingga Jumat, 16 Maret 2018 sudah ditandatangani lebih dari 2248 orang.

Tags:

Berita Terkait