Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:
|
“Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak siaran pers ini dipublikasikan untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika,” tulis Biro Humas Kemenkominfo dalam rilis.