Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi
Landmark Decisions MA 2017

Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi

MA memutuskan bahwa hanya wali amanat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mahkamah Agung menegaskan sebuah kaidah hukum penting yang berlaku di pasar modal. Pihak yang berhak mengajukan gugatan untuk dan atas nama pemegang obligasi adalah wali amanat. Kaidah hukum ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 1455K/Pdt/2017. Putusan ini menjadi salah satu landmark decisions yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017.

 

Lewat putusan itu, Mahkamah Agung menegaskan ketentuan  Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut pasal ini, wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1 angka 30 Undang-Undang yang sama menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

 

Praktisi hukum pasar modal, Fahmy Hoessein, berpendapat masalah wali amanat yang disinggung dalam putusan Mahkamah Agung tidak bisa dilepaskan dari isi perjanjian kedua belah pihak saat pembelian obligasi subordinasi. Biasanya, perjanjian kedua pihak mengatur kewenangan wali amanat bertindak untuk dan atas nama investor atau kreditor, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

“Menurut saya harus lihat dulu perjanjian dan UU Pasar Modal tentang wali amanat, apakah dia diberi kewenangan bertindak atas nama kreditor dalam hal ini investor untuk melakukan tindakan hukum atau hanya investor bisa berhak langsung,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Baca:

 

Meskipun isi perjanjian memberikan kewenangan kepada wali amanat untuk bertindak atas nama investor baik di dalam maupun di luar pengadilan, Fahmi menilai investor tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan langsung tanpa perantara wali amanat sepanjang investor atau kreditur memiliki hak dan kewajiban atas kontrak dan merupakan subyek hukum.

 

“Walaupun di dalam UU diatur soal wali amanat, tapi menurut saya UU tidak bisa membatasi hak dan kewajiban yang dimiliki terkait utang piutang. Jadi menurut pendapat saya, untuk melihat sumir atau tidak sumir harus lihat UU, kalau tidak, ada yang tidak benar dari UU kita ini,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait