Karikatur Tempo dan Demo FPI: Aspek Aturan dan Etika
Berita

Karikatur Tempo dan Demo FPI: Aspek Aturan dan Etika

Pers diminta berhati-hati sebelum mempublikasikan isu-isu sensitif yang berhubungan dengan sara.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Front Pembela Islam (FPI). Foto: youtube
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Front Pembela Islam (FPI). Foto: youtube

Demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) yang dikawal pihak Kepolisian dan Brimob pada Jumat (16/3) lalu ke Redaksi Majalah Tempo, memunculkan perdebatan sengit soal sejauh mana batasan dalam kebebasan pers terhadap penghormatan atas nilai-nilai yang bersinggungan dengan suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

 

Di sisi lain, demonstrasi FPI yang dinilai Tempo bersifat intimidatif terhadap kebebasan pers menimbulkan pertanyaan lain, soal apakah dalam iklim negara yang demokratis, demonstrasi massa terhadap ketidaksepahaman dapat dipersalahkan dan dianggap mengancam kebebasan pers? Sejauhmana regulasi memberikan pagar-pagar aturan terkait kewajiban dan hak-hak menyampaikan pendapat dalam suatu demontrasi?

 

Berangkat dari pemaparan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, FPI menyatakan menghargai kebebasan pers. Lain halnya jika atas nama kebebasan pers lalu dilakukan dengan kebablasan dan tidak bertanggungjawab, maka FPI tidak bisa menerima. Hingga saat ini, kata Sugito, FPI tetap menginginkan permintaan maaf dari pihak Tempo dan mengakui kesalahannya di media nasional baik cetak maupun elektronik.

 

“Dalam gambar itu sudah pasti terkait HRS yang digambarkan tidak pulang, digambarkan dengan perempuan-lah, menurut kami merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas Sugito kepada hukumonline, Senin (19/3).

 

Namun, pada laman Tempo dengan judul Demo FPI dan Sikap Kami menunjukkan bahwa Tempo hanya meminta maaf jika karikatur yang dimuat menyinggung perasaan kelompok tertentu, namun tidak meminta maaf apalagi mengaku bersalah karena memuat kartun tersebut.

 

Sehingga pada kasus ini, menurut Sugito, ada 2 jenis delik yang akan diupayakan oleh FPI. Pertama, delik pers yang berkaitan dengan pemberitaan. Kedua, delik pidana yang berkaitan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Anggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Kristiana Chelsea, menyampaikan bahwa masih perlu dikaji untuk membuktikan aspek lain dari karikatur tersebut, apakah melanggar undang-undang. Tapi dari sisi kode etik jurnalistik, kata Chelsea, karikatur tersebut tidak menunjukkan nama, wajah, bahkan dialog yang terjadi pada karikatur itu bisa diinterpretasikan sebagai dialog yang umum.

Tags:

Berita Terkait