Soal Eksekusi Mati TKI, Wapres Minta Masyarakat Pahami Yurisdiksi Hukum Arab Saudi
Berita

Soal Eksekusi Mati TKI, Wapres Minta Masyarakat Pahami Yurisdiksi Hukum Arab Saudi

Tidak diterimanya permohonan maaf dan diyyat (denda) oleh pihak ahli waris korban menjadi faktor utama eksekusi mati M. Zaini Misrin diberlangsungkan.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Pengunjukrasa dari sejumlah lembaga peduli imigran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Mereka memprotes eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3) lalu. Foto: RES
Pengunjukrasa dari sejumlah lembaga peduli imigran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Mereka memprotes eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3) lalu. Foto: RES

Eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3) lalu, telah menggegerkan banyak pihak, baik di kalangan masyarakat, NGO yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia, maupun otoritas Pemerintahan Republik Indonesia.

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu perihal eksekusi mati TKI asal Indonesia tersebut.

 

Migrant Care melalui siaran pers-nya mengecam bahwa tindakan otoritas Arab Saudi yang tidak melakukan kewajiban pemberitahuan kepada pihak Indonesia (Mandatory Consular Notification) telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum Internasional yang diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

 

Kasus ini bukan-lah pertama kalinya, sebelumnya pada tahun 2011 dan 2014 juga terdapat 3 TKI di Arab Saudi bernama Ruyati, Siti Zainab dan Karni yang dijatuhi eksekusi mati karena membunuh majikan yang tidak beritahukan (Notifikasi Konsuler) oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Kantor Perwakilan Konsuler Indonesia di Arab Saudi.

 

“Atas peristiwa ini, Migrant Caresangat menyayangkan bahwa kewajiban pemberitahuan tersebut tidak pernah diberitahukan, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati, juga saat eksekusi hukuman mati dilakukan,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah.

 

Dalam hal ini terdapat 3 penyataan sikap resmi Migrant Care. Pertama, mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin atas pelanggaran HAM yang paling dasar, yakni Hak atas Hidup.

 

Kedua, menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan mem-persona non grata-kan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. (Baca Juga: Advokat Ini Ingatkan Pentingnya Perlindungan Buruh Migran)

Tags:

Berita Terkait