MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU
Utama

MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU

Selama ini, MA tidak melakukan penundaan pemeriksaan uji materi, tetapi memberikan putusan akhir dengan tidak menyatakan tidak dapat diterima.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU jika ada proses uji materi UU di MK hingga ada putusan MK.   

 

“Menyatakan Pasal 55 UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sepanjang mengenai kata ‘dihentikan’ dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA ‘ditunda pemeriksaannya’ apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK,” ucap Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan putusan No. 93/PUU-XV/2017 di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/3/2018).

 

Sebelumnya, Pasal 55 UU MK berbunyi, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK.” Pasal itu dipersoalkan Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti dan Abdul Hakim melalui kuasa hukumnya Eep Ependi.

 

Awalnya, para Pemohon hendak menguji Pasal 44 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke MA. Namun, urung dilakukan lantaran berkaca pengalaman kasus sebelumnya, para Pemohon pernah mengajukan uji materi PP Pengupahan. Hasilnya, pengujian PP tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar pengujian UU Ketenagakerjaan sedang diuji di MK.

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah, kata “dihentikan” dalam Pasal 55 UU MK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan MA ditunda pemeriksaannya apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 55 UU MK pada dasarnya telah memberi kepastian hukum terhadap proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU, khususnya yang menjadi dasar pengujian MK. Sehingga, penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU tidak perlu dipertentangkan dengan asas kepastian hukum bagi pencari keadilan ketika mengajukan permohonan uji materi UU.

 

Sebagaimana diterangkan pemerintah dan MA, Pasal 55 UU MK tidak hanya dimaknai menghentikan sementara proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU sebagai dasar pengujiannya sedang diuji MK, tetapi kata “dihentikan” ini dapat ditafsirkan untuk dijatuhkan putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, NO).

Tags:

Berita Terkait