Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega
Berita

Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega

Kolega Agus dan Saipudin menyebut kedua advokat ini merupakan anggota KAI pimpinan Tjoetjoe. Namun saat dikonfirmasi Tjoetjoe membantahnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Salah satu advokat, HM Saipudin yang diduga telah menyuap Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika usai diperiksa KPK. Foto: RES
Salah satu advokat, HM Saipudin yang diduga telah menyuap Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika usai diperiksa KPK. Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah aparatur pengadilan terkait kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu kembali mencoreng dunia peradilan di Indonesia. Hal ini terlihat dari terpenuhinya para pihak yang terlibat mulai dari advokat, panitera, hingga hakim.

 

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan panitera yang terlibat berinisial TA dan hakim berinisial WWN yang kemudian diketahui bernama Tuti Amalia yang menjabat panitera pengganti dan Wahyu Widya Nurfitri sebagai hakim yang bertugas di PN Tangerang. Sedangkan untuk advokat berinisial AGS dan HMS yang belakangan diketahui bernama Agus Wiratno serta HM Saipudin.

 

Penangkapan mereka diketahui berkaitan dengan kasus perdata yang sedang diadili di PN Tangerang. Informasi yang diperoleh Hukumonline, kasus ini merupakan sengketa tanah antara Winarno sebagai pihak penggugat dengan Hj. Momoh bin Yuma dkk sebagai pihak tergugat. Penggugat sebelumnya merupakan pegawai dari suami Hj. Momoh yang diketahui telah meninggal dunia.

 

Suami dari Hj. Momoh ini disebut mempunyai hutang kepada penggugat, namun entah bagaimana surat tanah milik almarhum suami Hj. Momoh diklaim sebagai milik Winarno. Kemudian Winarno ini mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan tujuan pinjaman yang telah diberikan sebelumnya kepada Hj. Momoh diganti dengan sertifikat tanah.

 

Tergugat, atau Hj. Momoh maupun kuasa hukumnya dari kantor hukum Jokusa & Ascociates sebenarnya merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan. Namun entah mengapa mereka masih saja mau memberi suap kepada hakim Widya melalui panitera pengganti Tuti. Kuat dugaan oknum pengadilan ini memang aktif meminta suap agar perkara ini dimenangkan, meskipun informasi yang diperoleh menyebut draft putusan itu sendiri sebenarnya sudah ada.

 

Komisioner KPK Basaria Panjaitan menyebut adanya beberapa kali penundaan putusan yang disebabkan belum terpenuhinya perjanjian imbalan sebesar Rp30 juta. Sidang pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada 27 Februari 2018, tetapi ditunda hingga 8 Maret 2018 dengan alasan panitera pengganti sedang umrah. Tuti kemudian memberi informasi kepada Agus kalau gugatan yang dilayangkan kliennya akan ditolak.

 

"Lalu AGS mengupayakan gugatan dimenangkan. Sehingga pada 7 Maret AGS atas persetujuan HMS bertemu TA di PN Tangerang mengantarkan uang Rp7,5 juta untuk diserahkan ke TA dan WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun uang kurang, lalu disepakati Rp30 juta, kekurangan akan diberikan," jelas Basaria. Baca Juga: Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait