Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?
Kolom

Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?

​​​​​​​Pemerintah seharusnya menyempurnakan atau merevisi beberapa ketentuan di dalam Permenkumham Paralegal.

Bacaan 2 Menit
Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?
Hukumonline

Pendahuluan

Tanggal 17 Januari 2018 pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Permenkumham Paralegal”) yang efektif berlaku saat diundangkan yakni tanggal 26 Januari 2018. Permenkumham Paralegal ini merupakan salah satu aturan implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Bila melihat poin “menimbang” Permenkumham Paralegal, sebetulnya mengandung tujuan yang baik yakni untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  1. bahwa pemberian Bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan Pemberian Bantuan Hukum;
  2. bahwa untuk memenuhi kualifikasi paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur.

 

Secara prinsip, saya sepakat bahwa akses bantuan hukum harus bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, namun secara materil, ada beberapa ketentuan di dalam Permenkumham Paralegal ini yang saya rasa cukup mengganjal dan perlu diberikan masukan agar mungkin bisa disempurnakan. Pada intinya, jangan sampai kuantitas melunturkan kualitas.

 

Sebab perlu diingat, bantuan hukum bukan sekadar memberikan bantuan hukum secara formalitas (yang penting ada penasihat hukumnya/paralegal). Namun lebih dari itu, ada hak serta nasib orang lain yang kita perjuangkan di dalam memberikan bantuan hukum, sehingga keadilan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin, buta hukum dan teraniaya.

 

Beberapa catatan penting mulai dari istilah paralegal itu sendiri. Syarat paralegal, pelatihan dan sertifikasi paralegal, kode etik paralegal, dan pendampingan paralegal layaknya advokat, akan diuraikan lebih detail dalam tulisan ini.

 

1. Pengertian paralegal dalam Permenkumham Paralegal melampaui sifat (nature) paralegal itu sendiri

Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian paralegal. Sehingga sampai saat ini masih terjadi ketidakseragaman terkait pengertian paralegal. Bila mengacu kepada definisi paralegal yang ada misalnya, dalam hukumpedia mendefinisikan paralegal sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. Bahkan, dalam beberapa literatur disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum. Tugas paralegal umumnya adalah membantu advokat, di antaranya untuk pekerjaan administratif dan pengarsipan dokumen.[1]

Tags:

Berita Terkait