​​​​​​​Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dengan tenaga kerja lokal tidak terkait fungsi diplomatik sehingga tidak berlaku kekebalan diplomatik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Biasanya perkara perselisihan hubungan industrial terjadi antara pekerja dengan manajemen perusahaan. Tapi, tidak melulu begitu, karena sudah beberapa kali perselisihan ketenagakerjaan terjadi antara pekerja dengan perwakilan negara asing. Salah satunya perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Kedutaan Besar (Kedubes) Brazil di Jakarta melawan Luis Pereira. Putusan itu menjadi salah satu yang masuk Landmark Decisions Mahkamah Agung (MA) Tahun 2017.

 

Pada putusan tingkat pertama, majelis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, menghukum kedutaan besar Brazil di Jakarta membayar kompensasi PHK dan upah proses yang totalnya mencapai Rp485 juta. Majelis hakim menyimpulkan berdasarkan perjanjian kerja, kedua pihak telah menyepakati penerapan hukum Indonesia. Oleh karenanya Kedubes harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

Tidak puas terhadap putusan itu pihak Kedubes Brazil mengajukan kasasi. Dalam permohonan kasasi pihak Kedubes tetap berpegang pada Konvensi Wina yang telah diadopsi melalui UU No. 1 Tahun 1982, antara lain mengutip kekebalan hukum yang dimiliki kedutaan besar terhadap pidana dan perdata di negara penerima.

 

Dalam putusan kasasi bernomor 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013, majelis berpendapat Kedubes Brazil selaku pemberi kerja, telah mempekerjakan Luis Pereira selama 6 tahun kemudian melakukan PHK tanpa ada kesalahan. Untuk itu majelis menilai Luis Pereira berhak menerima kompensasi PHK sebagaimana telah dipertimbangkan majelis PHI Jakarta.

 

Hukumonline.com

 

Dari penelusuran hukumonline beberapa tahun sebelum putusan itu, pernah ada perkara serupa diputus PHI Medan. Perkaranya melibatkan pekerja lokal bernama Indra Taufiq Djafar melawan konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan dan Kedubes AS di Jakarta. Sebagaimana tertulis dalam putusan bernomor  673 K/Pdt.Sus/2012, PHI Medan telah memutus perkara itu pada 26 April 2016 yang intinya perkara tidak dapat diterima.

 

Dalam pertimbangan hukum, majelis kasasi menyebut pendapat PHI Medan yang menyatakan gugatan Indra Taufiq tidak dapat diterima karena PHI tidak berwenang untuk mengadili adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Gugatan yang diajukan Indra Taufiq mengenai PHK yang terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka demi hukum yang berlaku adalah hukum di Indonesia yakni UU Ketenagakerjaan. Lewat pertimbangan itu majelis kasasi membatalkan putusan PHI Medan dan mengabulkan kasasi Indra Taufiq.

 

Setelah itu PHI Jakarta pernah mengadili perselisihan PHK antara pekerja lokal dengan Kedubes India dan Kedubes Suriname yang intinya pihak Kedubes dihukum untuk membayar kompensasi PHK.

Tags:

Berita Terkait