Pembeli Barang Curian atau Barang Temuan
Kolom Hukum J. Satrio

Pembeli Barang Curian atau Barang Temuan

​​​​​​​Pembeli barang curian (atau barang yang hilang) dari pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari orang yang biasa memperdagangkan benda sejenis itu, mendapat perlindungan dalam hukum, sekalipun si pembeli iktikadnya buruk.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Artikel ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya yang sedang membahas, bahwa terhadap hak revindikasi pemilik, yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dan Pasal 582 BW, ada perkecualianya.

 

Kalau benda itu dibeli bukan di tempat yang disebutkan dalam pasal di atas  -yaitu bukan dari pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari orang yang biasa memperdagangkan benda seperti itu- maka Pasal 582 BW tidak berlaku, sehingga pemilik (A) boleh merevindikasi benda X tanpa perlu memberikan ganti rugi.

 

Kalau begitu, dari ketentuan Pasal 582 BW kita bisa menyimpulkan, bahwa pembuat undang-undang hendak melindungi pembeli, yang membeli dari tempat-tempat yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Kiranya merupakan suatu ketentuan yang sangat patut dan pragmatis, sebab kalau tidak, kehidupan bermasyarakat akan kehilangan rasa amannya dan kepastian hukum menjadi kacau.

 

Apakah dengan itu pembuat undang-undang berangkat dari pikiran, bahwa orang yang membeli barang -yang nantinya ternyata barang curian- dari tempat dan dari orang lain daripada yang disebutkan dalam Pasal 583 BW adalah tindakan yang salah? Bukankah dalam peristiwa seperti itu ia tidak mendapat perlindungan dari Pasal 582 BW?

 

Dari ketentuan di atas bisa kita simpulkan, bahwa: Pada asasnya hak pemilik yang kecurian atau kehilangan (si A), untuk merevindikasi benda miliknya, diakui, namun dalam peristiwa tertentu hak itu diberikan dengan juga mengindahkan hak dari si pemegang terakhir (C), untuk mendapatkan penggantian untuk uang yang telah ia keluarkan untuk mendapatkan benda itu.

 

Kalau kita membaca Pasal 582 BW di atas, tentunya terpikir oleh kita, apakah di sana disyaratkan bahwa pembeli itu (C) iktikadnya baik? Mengapa?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait