Kemenag Terbitkan Regulasi Baru untuk ‘Sehatkan’ Bisnis Umrah
Berita

Kemenag Terbitkan Regulasi Baru untuk ‘Sehatkan’ Bisnis Umrah

Terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agama RI. Foto: Setkab
Kementerian Agama RI. Foto: Setkab

Pemerintah melalui Kementerian Agama merespons desakan sejumlah pihak untuk menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. 

 

“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” jelas Nizar, seperti dikutip situs Kemenag, Selasa (27/3).

 

Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah. 

 

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah,” tegas Nizar.

 

Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.

 

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait