Dua Hakim Ad Hoc PHI Ini Bakal Bertugas di MA
Berita

Dua Hakim Ad Hoc PHI Ini Bakal Bertugas di MA

KY akan memenuhi catatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terkait pemenuhan enam orang hakim ad hoc PHI di MA yang tersisa.

Oleh:
Aida Mardatillah/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana seleksi wawancara terbuka calon hakim ad hoc PHI pada MA Tahun 2016. Foto: ASH
Suasana seleksi wawancara terbuka calon hakim ad hoc PHI pada MA Tahun 2016. Foto: ASH

Komisi III DPR menyetujui dua dari empat nama calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Selasa (27/3) kemarin, melalui rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR Desmod Junaidi Mahesa, seluruh fraksi sepakat hanya menyetujui dua nama. Dua hakim ad hoc PHI yang bakal bertugas di MA itu yaitu Sugeng Santoso dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

 

“Hanya dua hakim ad hoc PHI itu yang layak. Sebenarnya masih butuh enam kursi hakim ad hoc PHI lagi di MA. Karena itu, Komisi III mendesak KY agar segera mengajukan kembali calon hakim ad hoc PHI lagi untuk diuji kelayakannya,” ujar Desmond di Gedung DPR, Selasa (27/3/2018) seperti dikutip situs resmi DPR.    

 

Sugeng Santoso adalah Pria kelahiran 9 Maret 1968 berprofesi sebagai dosen luar biasa. Lulusan magister hukum Universitas Airlangga itu diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sementara, Junaedi berprofesi sebagai advokat itu diusulkan oleh organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Dia adalah “jebolan” doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti Jakarta. 

 

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR atas dua nama calon hakim ad hoc PHI yang diajukan KY. “Persetujuan ini setidaknya memberi solusi terbentuknya satu majelis hakim Hubungan Industrial di MA yang terdiri dari 1 hakim karier dan dua hakim ad hoc yang baru saja terpilih,” kata Farid saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018). Baca Juga: KY Berharap Usulan Calon Hakim Ad Hoc PHI Bisa Disetujui DPR

 

Menurutnya, keragaman hasil fit and proper test dalam bentuk persetujuan terhadap calon yang diusulkan merupakan bukti DPR telah menjalankan tugasnya dengan baik. Bagi Farid, KY akan memenuhi catatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terkait pemenuhan enam orang hakim ad hoc PHI di MA yang tersisa. Sebab, total kebutuhan di MA seharusnya memang berjumlah delapan orang hakim ad hoc PHI.

 

KY memahami hal ini mengingat pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc PHI di MA semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA. Apalagi, waktu penyelesaian perkara hubungan industrial dibatasi maksimal 30 hari sejak kasasi diajukan.

 

Meski begitu, KY tetap berkomitmen untuk mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar terpenting dalam proses seleksi ini. “Selain itu, tentunya KY akan berupaya memenuhi keterwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB dalam proses seleksi ini agar ada prinsip keseimbangan dari kedua unsur tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait