Ini Tiga Kesepakatan RPH Soal Pemilihan Ketua MK
Berita

Ini Tiga Kesepakatan RPH Soal Pemilihan Ketua MK

Arief Hidayat tidak punya hak dipilih, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting, dan pemilihan digelar pada Senin (2/4), dilanjutkan pleno pengucapan sumpah jabatan ketua MK periode 2018-2021.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers rencana pemilihan ketua MK periode 2018-2021 yang disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (28/3). Foto: AID
Konperensi pers rencana pemilihan ketua MK periode 2018-2021 yang disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (28/3). Foto: AID

Setelah Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua 2018-2023, Selasa (27/3) kemarin. Berakhirnya pula masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, hari ini sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang telah menyepakati tiga hal dalam pemilihan Ketua MK yang akan digelar Senin (2/4) besok.

 

Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai Pasal 2 ayat (6) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, menyebutkan saat berakhirnya jabatan ketua dan wakil ketua MK sebagai hakim konstitusi, maka berakhir pula masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

 

“Pagi tadi, sembilan hakim MK termasuk Arief Hidayat menggelar RPH yang menghasilkan tiga kesepakatan dengan musyawarah mufakat,” kata Anwar Usman saat memberi keterangan pers di Gedung MK Jakarta, Rabu (28/03/2018). Baca Juga: Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK

 

Pertama, sesuai Pasal 4 ayat 3a UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK No. 3 Tahun 2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua MK yang akan segera dilaksanakan bahwa Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi ketua MK.

 

Kedua, sesuai Pasal 5 PMK No. 3 Tahun 2012, pemilihan ketua MK dilakukan dengan musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup untuk umum. “Namun, bila dalam hal musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemilihan suara (voting) dalam rapat pleno hakim yang terbuka untuk umum,“ ujarnya.

 

Ketiga, pemiliham ketua MK dilaksanakan pada Senin 2 April Tahun 2017 dalam rapat pleno hakim MK dimulai pukul 08.30 WIB. “Setelah itu pada hari yang sama akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 (2,5 tahun) sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan seluruh hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua MK melalui musyawarah atau pemungutan suara secara bergiliran. Bila dalam pemungutan suara, hasilnya 4:4 suara dan 1 suara abstain, maka pemilihan suara akan diulang kembali. Dengan cara menjeda terlebih dahulu untuk melakukan RPH tertutup. Setelah itu akan dilaksanakan pemungutan suara lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait