Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK
Berita

Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK

Ketua MK baru yang akan dipilih pada 2 April pekan depan, haruslah sosok mumpuni di bidang ketatanegaraan, memiliki integritas tinggi, dan independensi kuat di atas rata-rata hakim konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi 28/4, mengakhiri polemik tentang dapat tidaknya Arief Hidayat dipilih kembali menjadi ketua MK. Para hakim sepakat bahwa Arief tidak bisa lagi menjabat ketua MK karena telah menjabat 2 periode. 

 

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Peneliti Senior Setara Institute, Ismail Hasani, berpendapat bahwa hasil RPH ini membawa harapan baru dan menyelamatkan integritas kelembagaan MK yang selama masa kepemimpinan Arief mengalami pelemahan, baik karena perilaku Arief yang menyalahi standar etika hakim maupun terkait kualitas putusan hakim.

 

Ketua baru yang akan dipilih pada 2 April pekan depan, haruslah sosok mumpuni di bidang ketatanegaraan, memiliki integritas tinggi, dan independensi kuat di atas rata-rata hakim konstitusi. “Ketua MK baru juga haruslah sosok yang potensial membawa perubahan, bukan penikmat status quo dan enggan keluar dari zona nyaman,” kata Ismail, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Kamis (29/3).

 

Meskipun hak memilih itu ada pada 9 hakim konstitusi, kata Ismail, aspek-aspek di atas haruslah menjadi rujukan para hakim. Tidak boleh terjebak pada faksionisme kelompok yang hanya akan merugikan para pencari keadilan konstitusional dan memperlemah kelembagaan MK.

 

"Saya mengetuk hati para hakim untuk berhenti berpolitik dalam pemilihan ketua dan dalam pengambilan putusan-putusan perkara di MK. Karena MK bukanlah tempat berpolitik para politisi," ujarnya.

 

Ismail mengatakan, di tengah menguatnya konservatisme di tubuh MK, lembaga negara ini membutuhkan pimpinan yang mampu menebarkan spirit aktivisme pada hakim lain untuk mengeluarkan putusan-putusan yang berkualitas dan progresif, seperti pada periode Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

 

“Prioritas penguatan kelembagaan MK sebagai justice office yang modern, akuntabel, dan terpercaya juga harus menjadi agenda ketua baru,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait