BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
Berita

BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Penilaian diklaim menjadi lebih sederhana dan spesifik.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
Hukumonline

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengubah sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya dilakukan secara umum menjadi lebih sederhana dan spesifik. Direktur Eksekutif BAN-PT Prof. T Basaruddin mengatakan, system penilaian ini sesuai dengan perkembangan zaman.

 

"Kami melakukan perubahan untuk sistem penilaian akreditasi. Instrumen penilaian yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Jika selama ini penilaian generik (umum), sekarang dibagi dua, yakni perguruan tinggi dan program studi," ujar Basaruddin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/3).

 

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi. Sedangkan untuk program studi diserahkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

 

"Instrumen yang baru ini juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," tuturnya.

 

Instrumen penilaian akreditasi yang baru atau versi 3.0 tersebut menekankan pada hasil dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Pengembangan insturmen ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Penilaian akreditasi yang terbaru, lanjut Basaruddin, juga mengukur mutu mahasiswa, riset dan inovasi dan juga keberlangsungan dari perguruan tinggi itu. Selama ini, penilaian tersebut belum terukur dengan baik.

 

Terdapat 9 kriteria Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Kesembilan kriteria tersebut adalah visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada msyarakat; luaran dan capaian Tridharman.

 

BAN-PT menetapkan waktu transisi selama enam bulan untuk penggunaan IAPT yang baru di mana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara, usulan akreditasi sebelum tanggai 1 Oktober 2018 masih menggunakan instrument yang saat ini berlaku.

Tags:

Berita Terkait