Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO
Utama

Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO

SEMA No.1 Tahun 2018 dinilai membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. Akan tetapi, menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 soal Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan.

 

Suara keberatan terhadap SEMA No.1 Tahun 2018 diungkapkan Maqdir Ismail, salah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus praperadilan. Dia menentang keras muatan SEMA tersebut. Bahkan, Maqdir mengimbau para hakim berani mengambil sikap terhadap SEMA yang ia pandang bertentangan dengan undang-undang hingga menganjurkan para hakim untuk mengabaikan surat edaran tersebut.

 

Menurutnya, SEMA ini sudah membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. “Hakim harus berani mengambil sikap ketika SEMA bertentangan dengan undang-undang, maka menjadi kewajiban hakim untuk mengabaikan surat edaran itu,” kata Maqdir Ismail kepada hukumonlinemelalui pesan singkat, Selasa (3/4).

 

Ada dua muatan pokok yang diatur SEMA No.1 Tahun 2018. Pertama, tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat di ajukan praperadilan. Kedua, Jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

(Baca juga : MA Larang Buron Ajukan Praperadilan, Ini Masukan ICJR)

 

Maqdir berpendapat bahwa dalam praktik hukum dan ketentuan KUHAP, tidak ada kewajiban hadir di persidangan bagi seseorang yang mengajukan praperadilan. Tidak hanya tersangka, bahkan keluarga maupun kuasanya pun dapat meminta pemeriksaan praperadilan berdasarkan Pasal 79 KUHAP. Sehingga Maqdir menganggap lahirnya SEMA No.1 Tahun 2018 ini bermaksud menganulir Pasal 79 KUHAP tersebut.

 

Tak segan-segan, pengacara yang terkenal dengan sebutan ‘pendobrak objek praperadilan’ itu menyebut bahwa para hakim yang mengikuti ketentuan SEMA No.1 Tahun 2018 dalam mengadili kasus praperadilan dapat dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.

 

Melalui SEMA ini, terang Maqdir, seseorang yang bahkan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka namun kemudian ditersangka-kan, maka dapat kehilangan haknya untuk melakukan praperadilan. “Ini artinya kita secara sengaja membiarkan pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait