Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I

​​​​​​​Dalam perikatan  untuk memberikan sesuatu, pihak debitur adalah pihak yang wajib menyerahkan obyek perikatan, yang dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Pasal 1234 Burgerlijk Wetboek (BW) membedakan perikatan antara lain berdasarkan prestasi. Untuk perikatan dengan prestasi untuk memberikan sesuatu, di samping kewajiban pokok, Pasal 1235 BW juga meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk merawat benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu  “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.

 

Untuk jelasnya kita kutip Pasal 1235 BW yang berbunyi:

“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

 

Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

 

Dari kata-kata “kebendaan yang bersangkutan” kita bisa menyimpulkan, bahwa ketentuan Pasal 1235 BW berlaku, kalau obyek perikatan itu berupa benda tertentu (A. Pitlo–MFHJ Bolweg, Het Nederlands Burgelijk Wetboek, Deel 3, Algemeen Deel van het Verbintenissenrecht, hal. 43), karena benda tertentu pada asasnya tidak ada duanya, sedang benda sejenis hampir selalu ada lain yang sejenis.

 

Hal itu berarti, bahwa kewajiban perikatan debitur -pada perikatan untuk memberikan sesuatu- berakhir, ketika obyek perikatan telah diserahkan (termasuk kewajibannya untuk merawatnya).

 

Selanjutnya, dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa  kewajiban “untuk merawat” obyek perikatan diletakkan demi hukum, tanpa para pihak perlu memperjanjikannya. Hal itu berarti, bahwa kewajiban merawat di atas sudah ada sejak perikatan itu lahir.

 

Sekalipun pada perikatan yang lahir dari undang-undang juga ada kewajiban untuk merawat laksana seorang bapak keluarga yang baik (Pasal 1356 BW), namun perikatan yang dimaksud dalam Pasal 1235 BW mestinya adalah perikatan yang lahir dari perjanjian. Hal itu nampak dalam ayat 2 pasal itu, yang berbicara tentang “….kurang atau lebih luas terhadap perjanjian-perjanjian tertentu…..”

Tags:

Berita Terkait