Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto
Berita

Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto

Novanto disebut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari uang yang dikirimkan konsorsium yang dikelola Made Oka di Singapura.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "menyematkan" status Beneficial Ownership kepada Setya Novanto sebagaimana tertuang dalam surat tuntutannya. Dalam surat tuntutannya itu, Jaksa menganggap mantan Ketua DPR RI sebagai pemilik manfaat dari uang senilai US$3,5 juta dari US$7,3 juta yang diduga diterimanya dari anggota konsorsium proyek e-KTP.

 

Menurut penuntut umum, penerimaan uang oleh Novanto menggunakan metode yang tidak lazim dalam suatu transaksi keuangan. Modusnya, terjadi pemanfaatan secara melawan hukum transaksi bisnis sah dari perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan rekanan bisnis di luar negeri yang dilakukan oleh Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi untuk memasukkan uang fee yang berasal dari Johanes Marliem.

 

"Secara hukum pengertian mendapatkan keuntungan (manfaat) atau menerima sesuatu dalam konteks suatu perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih tidaklah harus semua pelaku menerima secara fisik suatu barang atau uang. Namun, cukup ditandai dengan peralihan hak atau penguasaan sesuatu dari pemberi kepada salah satu penerima hak atau penguasaan secara yuridis," kata Jaksa Irene Putri dalam tuntutannya yang dibacakan beberapa waktu lalu. Baca Juga: Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

 

Penerimaan sesuatu kebendaan secara yuridis biasanya dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat transaksional melalui penyedia jasa keuangan ataupun penyedia jasa yang lain. Peralihan hak tersebut dapat pula dilakukan secara tidak langsung, yakni mendapatkan suatu keuntungan atau menerima sesuatu secara tidak langsung oleh penerima dari pemberi. Atau dengan kata lain penerimaan dilakukan melalui perantara atau pihak ketiga.

 

Penerimaan secara tidak langsung bisa dilakukan secara fisik atapun secara yuridis dan sejalan dengan perkembangan transaksi dalam organisasi ataupun korporasi. "Berdasarkan uraian tersebut, menurut Jaksa, dapat disimpulkan bahwa uang yang ditransfer oleh Johannes Marliem kepada Made Oka Masagung dan Irvanto merupakan uang untuk dan atas perintah Terdakwa (Setya Novanto), sehingga pemilik sebenarnya (beneficial owner) atas uang-uang tersebut adalah Terdakwa," terang Jaksa Irene.

 

Jadi, ketika uang tersebut telah diterima oleh Made Oka dan Irvanto, Jaksa berpendapat sudah seharusnya dianggap uang tersebut telah diterima oleh Novanto dengan mekanisme penerimaan tidak langsung. Sebab, dikirimnya uang itu merupakan perintah Novanto. Dengan kata lain, atas transaksi tersebut, ia bertindak sebagai beneficial owner, sedangkan Irvanto Hendra dan Made Oka adalah kepanjangan tangan Novanto (on behalf).

 

Uang hasil kejahatan

Jaksa KPK lain, Abdul Basir menjelaskan jika dilihat dari pola transaksi yang dilakukan Made Oka, berdasarkan bukti rekening koran OEM Investment pada Bank OCBC Singapura No. 501029938301 dan rekening koran Delta Energy PTE LTD No. 0003007277016022 menunjukkan pola transaksi yang langsung menarik uangnya secara tunai dalam waktu kurang dari 2-3 hari setelah uang diterima dalam rekening.

Tags:

Berita Terkait