BI Minta Penambahan Mandat Kebijakan Makroprudensial
Aktual

BI Minta Penambahan Mandat Kebijakan Makroprudensial

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
BI Minta Penambahan Mandat Kebijakan Makroprudensial
Hukumonline

Bank Indonesia meminta penambahan mandat untuk fungsi makroprudensial jika DPR mengajukan inisiatif untuk mengamendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (UU BI).

 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia yang saat ini menjadi payung hukum belum tercantum secara spesifik ruang lingkup Bank Sentral di ranah makroprudensial.

 

"Salah satunya fungsi makroprudensial yang selama ini belum ada," ujar Dody seperti dilansir Antara, Kamis (5/4).

 

Meski demikian, Dody mengungkapkan bahwa amendemen UU BI pada tahun ini memang belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, kata Dody, pada pertengahan tahun Prolegnas direvisi dan memasukkan amendemen UU BI, seperti usulan beberapa anggota Komisi XI DPR.

 

Hal itu tergantung dari keputusan pemerintah apakah akan mengajukan amendemen UU BI ke Prolegnas. "Pemerintah yang akan membawa usulan itu ke DPR," ujar dia.

 

Dody masih enggan merincikan usulan apa saja yang ingin diajukan BI kepada pemerintah dan DPR jika payung hukum itu nantinya benar-benar diamendemen. "Saya tidak bisa lebih jauh lagi, namun fungsi makroprudensial harus ada," ujar dia.

 

Rencana amendemen UU BI ini bermula dari usulan sejumlah anggota Komisi XI DPR. Komisi bidang keuangan dan perbankan itu mempertanyakan rencana kebijakan propertumbuhan dan prostabilitas yang diusung Gubernur BI terpilih Perry Warjiyo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: