Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun
Berita

Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun

Maybank menganggap penunjukkan BANI Souverign atas sengketa saham WOM merupakan keputusan sepihak Reliance.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa secara damai: BAS
Ilustrasi penyelesaian sengketa secara damai: BAS

PT Bank Maybank Indonesia atau yang biasa disebut dengan Maybank menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Souverign karena dianggap melakukan konspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak terkait  kewenangan mengadili sengketa dengan PT Reliance Capital Management terkait rencana jual beli saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) sebesar Rp673 miliar.

 

Selain BANI Souverign (Tergugat I), Maybank juga menggugat sejumlah pihak seperti Erry Firmansyah (Tergugat II), Arno Gautama Harjono (Tergugat III), Tri Legono Yanuarachmadi (Tergugat IV), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat V), Bacelius Ruru (Tergugat VI), Titi Nurmala Siagian (Tergugat VII), PT Reliance Capital Management (Tergugat VIII), Anton Budidjaja (Tergugat IX), dan Tony Budidjaja (Tergugat X).

 

Maybank mempermasalahkan penunjukan dan kewenangan BANI Souverign ketika mengadili sengketa tersebut. Menurut Maybank, apabila ada permasalahan keduanya (di kemudian hari) diselesaikan di BANI yang telah lebih dulu ada yakni BANI yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 & 2, Mampang Prapatan atau biasa disebut BANI lama atau BANI Mampang.

 

“Penggugat tidak pernah menunjuk Tergugat I, bahkan Penggugat baru mendengar adanya nama Tergugat I setelah Tergugat I mengirim surat tanggal 24 Januari 2018,” tulis dokumen gugatan yang diperoleh Hukumonline. Baca Juga: PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan

 

Menanggapi hal ini, Anton Budidjaja (Tergugat IX) yang merupakan Direktur Utama PT Reliance Capital Management (Tergugat VIII) menjelaskan alasan mengapa memilih BANI Souverign untuk menyelesaikan sengketa dengan Maybank. Pertama, dari hasil analisa yang dilakukan BANI Souverign sudah mempunyai Surat Keputusan dari Kemenkumham.

 

BANI Souverign juga memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan melawan BANI Mampang. Hal ini juga berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meskipun pada tingkat pertama kalah, tetapi pada tingkat banding BANI Souverign memenangi sengketa tersebut. “Kita punya pertimbangan hukum yang layak kita lakukan,” kata Anton dalam konperensi pers di kantornya, Rabu (4/3/2018).

 

Mengenai posisi BANI Souverign yang menurut gugatan tidak diketahui pihak Penggugat, Anton meragukannya. “Maybank mengetahui hal itu, keberadaan BANI Souverign sudah ada sejak September 2016, ada di website resminya. Dalam negosiasi kami, Maybank usulkan gunakan BANI, usulan kita terima. Usulan 14 Desember 2016, jadi tidak benar BANI Souverign tidak mereka ketahui dan belum lahir,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait