Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid II
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid II

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas jika debitur tidak merawat objek yang harus diserahkan –sebagaimana mestinya- bahwa debitur telah wanprestasi, sekalipun belum waktunya menyerahkan objek perikatan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Memang, debitur bisa diminta pertanggungjawaban dari kreditur, kalau barang itu karena salahnya menjadi rusak, dan kalau perlu disertai dengan tuntutan ganti rugi (Pasal 1243 BW). Namun semua itu membawa kerepotan --harus mengindahkan prosedur hukum acara- yang mestinya tidak dikehendaki oleh kreditur, di samping itu kreditur tidak bisa mendapat barang dengan kualitas yang sama dari tempat lain, karena objek perikatan adalah benda tertentu.

 

Yang perlu diingat adalah, bahwa kewajiban merawat sudah ada lebih dahulu (sejak perikatan itu lahir) sebelum kewajiban pokoknya –untuk menyerahkannya– dilaksanakan.

 

Pertanyaan tersebut sebenarnya secara tidak langsung mempermasalahkan, apakah kewajiban tambahan merupakan kewajiban yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari kewajiban pokoknya?

 

Kalau kewajiban tambahan merupakan bagian dari kewajiban pokok, maka gugatan harus dilaksanakan sekaligus dengan gugatan terhadap kewajiban pokok.

 

Para sarjana berpendapat, bahwa kewajiban tambahan tersebut merupakan suatu kewajiban yang berdiri sendiri (C.Asser – Losecaat Vermeer, hal. 154; C.Asser – L.E.H.Rutten, hal. 153; A.Pitlo – M.F.H.J.Bolweg, hal. 36).

 

Pendirian seperti itu memberikan pengakuan, bahwa kreditur dapat melancarkan gugatan tersendiri, tersendiri dari gugatan mengenai pelaksanaan kewajiban pokok perjanjian.

 

Konsekuensinya, sebelum waktu penyerahan kewajiban pokok perikatan tiba, kreditur sudah bisa menuntut debitur untuk memenuhi kewajiban praeparatoire-nya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait