Negara “Surga Pajak” Sepakat Tukar Informasi Keuangan dengan Indonesia
Berita

Negara “Surga Pajak” Sepakat Tukar Informasi Keuangan dengan Indonesia

DJP merilis 79 negara atau yuridiksi yang siap bertukar informasi keuangan dengan Indonesia tahun ini. Sebagian dari yuridiksi tersebut dikenal sebagai negara “surga pajak”.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Negara “Surga Pajak” Sepakat Tukar Informasi Keuangan dengan Indonesia
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru saja mengumumkan daftar negara atau yurisdiksi partisipan yang siap menjalankan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia, Kamis (5/4/2018) kemarin. Sebanyak, 79 yuridiksi partisipan (negara) yang beberapa diantaranya termasuk negara “surga pajak” juga telah menyatakan kesiapannya pada tahun ini.

 

Tidak hanya beberapa yuridiksi negara yang selama ini kooperatif dengan Indonesia, yuridiksi lain yang dikenal sebagai “surga pajak” antara lain, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Hongkong, Luxembourg, Panaman, dan Singapura termasuk dalam komitmen internasional ini.  

 

Sebanyak 102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah berkomitmen menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018. Sedangkan sebanyak 3 yuridiksi akan menerapkan pada 2019 atau 2020 dan pada waktu yang belum ditentukan sebanyak 41 yuridiksi. Secara definisi, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional. Karena itu, saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah berkomitmen menerapkan AEoI.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan dari daftar yurisdiksi yang menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 ternyata terdapat 22 yurisdiksi belum memenuhi persyaratan. Dia menjelaskan jumlah tersebut sebanyak 5 yuridiksi masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

 

“Saat ini, hanya tersisa 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan,” ujar Hestu Yoga Saksama kepada Hukumonline, Jum’at (6/4/2018). Baca Juga: Buru Pajak WNI Hingga Luar Negeri

 

Dia menjelaskan dari yurisdiksi partisipan yang memenuhi persyaratan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sedangkan, sebanyak 5 yurisdiksi yang memilih mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal atau tanpa meminta informasi dari Indonesia pada September 2018. Kemudian, ada 5 yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019. Sayangnya, Yoga tidak merinci daftar yurisdiksi yang belum siap.

 

“Karena diantara 10 yurisdiksi itu terdapat negara yang masih perlu action plan atau belum lolos assessment. Selain itu, ada yang memang memilih nonresiprokal. Saya tidak etis merincinya satu per satu penyebab nonresiprokalnya,” kata Yoga.

Tags:

Berita Terkait