Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua
Berita

Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua

​​​​​​​Sampai sekarang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menerima salinan putusan PK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) telah memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan  mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan. Malah kabar mengenai putusan itu diketahuinya dari pemberitaan media. Sebagaimana diketahui sejumlah media melansir permohonan PK Ahok ditolak pada Senin (26/3) oleh majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar.

 

Fifi mengaku tidak mengetahui apa alasan hakim menolak permohonan PK. Tapi dia merasa ada yang tidak wajar dalam proses persidangan PK tersebut. Misalnya, proses persidangan berlangsung cepat, kurang dari sebulan perkara sudah diputus. Walau sudah putus tapi pihak pemohon PK belum menerima salinan putusan sampai hari ini. Kemudian, salah satu anggota majelis diduga pernah menjadi penasihat salah satu ormas yang selama ini menentang Ahok.

 

Menurut Fifi, sejak awal kasus Ahok tidak murni hukum tapi sangat dipengaruhi unsur politik. Jika perkara ini tidak terpengaruh dinamika politik Pilkada dia yakin putusan perkara persidangan Ahok mulai dari tingkat pertama sampai PK hasilnya akan berbeda. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR menjatuhkan hukuman kepada Ahok berupa penjara 2 tahun. Fifi menilai majelis hakim yang memutus perkara di tingkat pertama itu tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok.

 

"Dari 14 ahli yang kami hadirkan, 4 di antaranya ahli agama, tapi semua keterangan ahli itu tidak dipertimbangkan hakim," kata Fifi dalam jumpa pers di kantor Amnesty Internasional Jakarta, Kamis (6/4).

 

Berbagai persoalan itu menjadi salah satu alasan pihak Ahok mengajukan PK. Fifi menjelaskan permohonan PK yang diajukan mengacu pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyebut apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; Kemudian pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

 

Ketentuan yang diatur dalam KUHAP itu harusnya menjadi dasar bagi majelis hakim PK untuk memeriksa perkara secara benar. Sayangnya hal itu tidak dilakukan, menurut Fifi perkara diputus sangat cepat, sehingga terkesan buru-buru.

 

Fifi mengatakan belum bisa menentukan apa langkah hukum yang akan ditempuh ke depan karena belum mendapat salinan putusan. Setelah mendapat salinan dan mempelajari isinya, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk melakukan PK kedua. "Kami pikirkan itu caranya seperti apa, ini tergantung isi putusan PK. Sampai sekarang kami belum menerima salinannya oleh karena itu kami belum bisa bicara banyak soal langkah hukum ke depan," paparnya.

Tags:

Berita Terkait