Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Kolom

Melindungi Pekerja Migran Indonesia

​​​​​​​Semoga negara segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagaiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan proses pendataan ulang terhadap pekerja migran Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Hani Adhani. Foto: Istimewa
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Kasus penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pinang, Malaysia, yang menimpa salah seorang TKI asal NTT yang bernama Adelina yang terjadi pada hari Minggu (11/02/2018) hingga akhirnya meninggal dunia, sungguh sangat memilukan dan mengkhawatirkan.

 

Seminggu kemudian tepatnya tanggal 20 Februari 2018 kembali diberitakan tentang adanya TKI yang meninggal di Sabah, dan di bulan Maret 2018 dberitakan TKI yang bernama Santi R. Simbolon ditemukan tewas membusuk di dalam lemari di Pulau Penang. Kondisi tragis yang dialami oleh Adelina dan pekerja migran asal NTT ini menambah panjang deretan nasib suram dan kisah tragis “pejuang devisa” para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.

 

Di satu sisi menjadi TKI adalah bagian dari upaya untuk mencari peluang hidup yang lebih menjanjikan di luar negeri dengan harapan agar dapat membantu keluarga di kampung halaman sehingga lebih sejahtera, namun di sisi yang lain ada risiko yang mengancam jiwa yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

 

Kasus penganiayaan yang dialami Adelina yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Pinang, Malaysia menimbulkan berbagai pertanyaan di benak kita sebagai warga negara Indonesia. Kenapa kasus Adelina ini bisa terjadi dan bagaimana peran negara memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia?

 

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia    

Apabila kita membaca secara seksama UU yang mengatur tentang TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU tersebut adalah merupakan UU yang baru saja disahkan pada tanggal 22 November 2017 dan mengganti UU yang lama yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini dibuat untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada dalam UU 39/2004, di mana tujuan utama dilakukannya penyempurnaan UU tersebut adalah agar para TKI atau PMI semakin terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

 

Semangat UU 18/2017 sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum UU Perlindungan PMI adalah agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Selain itu, UU tersebut lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Dalam UU 18/2017 ini, sudah ada regulasi yang lebih baik dan dapat menjadikan patokan untuk menjadikan TKI/PMI kita lebih memiliki nilai bargaining position yang jelas sesuai dengan skill dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing TKI/PMI. Seharusnya dengan disahkannya UU baru tentang perlindungan pekerja migran ini, maka para pekerja migran kita lebih pede dalam hal memperjuangkan hak-haknya, meskipun mereka bekerja hanya sebagai pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait