Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia
Berita

Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia

Menkominfo telah memberi peringatan tertulis ke Facebook. Meski mendapat respons, jawaban Facebook belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sumber: Facebook.com
Sumber: Facebook.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada Kamis (5/4) lalu karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu.

 

“Penerapan sanksi adalah pematuhan legislasi dan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016),” kata pejabat Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Senin (9/4) kemarin.

 

Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memberikan peringatan lisan untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018.

 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan.

 

Mengenai peringatan tertulis itu, Biro Humas Kemenkominfo mengakui bahwa Facebook telah menjawab peringatan lisan dengan 2 (dua) surat resmi. Namun jawaban itu belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

 

Dengan demikian, lanjut pejabat tersebut, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016, pada 5 April 2018, Kementerian Kominfo memberikan peringatan tertulis kepada pengelola media sosial Facebook.

 

Ia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016, sanksi administratif akan dijatuhkan oleh Menkominfo dengan tahapan berupa: (1) peringatan lisan; (2) peringatan tertulis; (3) penghentian sementara kegiatan; dan/atau (4) pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Tags:

Berita Terkait