Idealnya, Setiap Perusahaan Punya Perjanjian Kerja Bersama
Berita

Idealnya, Setiap Perusahaan Punya Perjanjian Kerja Bersama

Jumlah perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama meningkat. Pemerintah menargetkan tahun 2018 ada 14.379 perusahaan punya perjanjian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL

Pemerintah terus mendorong terbentuknya PKB di setiap perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tahun 2017 ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB dan tahun ini ditargetkan sebanyak 14.379 perusahaan akan punya PKB. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, mengatakan setiap perusahaan Idealnya memiliki PKB. Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan lewat PKB.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," kata Haiyani dalam keterangan pers, Sabtu (07/4).

Melansir data Bank Dunia, Haiyani menyebut tingkat kepuasan pekerja di perusahaan yang memiliki PKB sangat tinggi mencapai 96 persen. Menurutnya data itu menunjukkan PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Untuk mengejar target jumlah PKB tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.

(Baca juga: Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja).

Selain itu pemerintah menyelenggarakan program Training of Trainers (TOT). Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah, menjelaskan tujuan TOT untuk menciptakan pelatih perundingan PKB profesional. Para pelatih perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan yang efektif dalam membuat PKB. Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan target tahun 2018 sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan pekerja mendapat bimbingan teknis pembuatan PKB.

Mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB yaitu perjanjian kerja hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Kewajiban perusahaan untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki PKB. Pengusaha wajib melayani serikat pekerja di perusahaan yang menghendaki perundingan pembuatan PKB. Setiap perusahaan hanya boleh memiliki 1 PKB, berlaku bagi seluruh buruh di perusahaan. PKB berlaku paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun atas kesepakatan kedua belah pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait