6 Fakta Survei Prakarsa Tentang Pengemudi Ojek Daring
Berita

6 Fakta Survei Prakarsa Tentang Pengemudi Ojek Daring

​​​​​​​Terdapat kesenjangan relasi yang cukup tinggi antara pemilik penyedia aplikasi dengan pengemudi ojek daring.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Diskusi bertema Pengemudi Ojek Daring dan Kerja Layak, di Jakarta, Selasa (10/4). Foto: DAN
Diskusi bertema Pengemudi Ojek Daring dan Kerja Layak, di Jakarta, Selasa (10/4). Foto: DAN

Di balik cerita impresif ojek daring dalam memberikan alternatif transportasi yang cepat dan terjangkau, belum banyak yang mengulik kelayakan kerja pengemudinya. Diskursus tentang ojek daring selama ini positif baik terhadap konsumen maupun terhadap perekonomian nasional.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2017 mengungkapkan sebesar 77,7% konsumen menilai tingkat pelayanan transportasi daring sangat baik. Kemudian, penelitian FEB UI menyebut Go-Jek berkontribusi Rp8,2 triliun pertahunnya dalam perekonomian nasional melalui penghasilan mitra pengemudi.

 

Organisasi Perkumpulan Prakarsa dalam penelitiannya menemukan fakta lain yang belum banyak diketahui publik. Pengemudi ojek daring belum menikmati kerja layak. Pengemudi ojek daring masih berstatus pekerja informal meskipun diposisikan sebagai mitra. Peningkatan pendapatan setelah menjadi pengemudi ojek daring pun tidak dibarengi dengan kemajuan hubungan kerja dan perlindungan atas ketenagakerjaan. Di sisi lain, nilai aset perusahaan penyedia aplikasi ojek daring naik tajam hingga puluhan triliun rupiah.

 

Setidaknya ada 6 kondisi pengemudi ojek daring yang berhasil dipetakan Prakarsa dalam hasil surveinya di tahun 2017. Pertama, jam kerja pengemudi ojek daring yang tidak wajar. Meskipun pengemudi ojek daring unggul dalam hal waktu kerja yang fleksibel, namun waktu kerja mereka cenderung melebihi batas kerja demi mengejar bonus.

 

“39% ojek daring keberja selama satu minggu penuh tanpa hari libur,” ujar Peneliti Kebijakan Sosial Prakarsa, Eka Afrina dalam diskusi bertema Pengemudi Ojek Daring dan Kerja Layak, di Jakarta, Selasa (10/4).

 

Kondisi jam kerja pengemudi yang tidak wajar ini, dinilai akan mengancam produktivitas pengemudi ojek daring di kemudian hari. Selain itu, kondisi seperti ini bisa juga mengancam keselamatan konsumen dan pengguna jalan. Dilihat dari jumlah jam kerja, sebesar 30% pengemudi ojek daring menghabiskan waktu untuk bekerja lebih dari 8 jam sehari. Ada pula yang bekerja hingga 19 jam tiap harinya. “Di Surabaya bahkan ada yang 21 jam kerjanya,” ujar Eka.

 

Sistem bonus yang berlaku diduga menjadi motivasi pengemudi ojek daring bekerja secara berlebihan demi mendapat bonus harian. Sistem pemberian bonus sendiri diklaim penyedia aplikasi dapat menabat pendapatan pengemudi.

Tags:

Berita Terkait