Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris
Berita

Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Permenkumham tentang Ujian Pengangkatan Notaris dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) tetap mempertanyakan permberlakuan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang seharusnya mulai berlaku terhitung sejak 21 Maret 2018. Namun calon notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sejak sebelum pemberlakuan permen tersebut dan tinggal mendapatkan SK pengangkatan, dikenakan permenkumham tersebut hingga diklaim telah merugikan sekitar lima ribu calon notaris.

 

“Permenkumham dapat dikategorikan menggunakan asas rektroaktif karena jelas dalam permenkumham tersebut dalam pasal 25 menyebutkan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 4 bulan sejak diundangkan,” kata inisiator tim 11+1 FKCNI, Yendrik Ershad, kepada Antara di Jakarta, Selasa (11/4).

 

Dalam Pasal 25 permenkumham tersebut secara gamblang disebutkan bahwa peraturan berlaku 4 bulan sejak diundangkan dengan demikian permenkumhan ini baru berlaku pada tanggal 21 Maret 2018. Namun, kata Yendrik, pada kenyataannya sejak Desember 2017 dan pada Januari 2018 Permohonan Pengangkatan Notaris telah ditutup pada website ahu.go.id dan telah digantikan dengan ujian pengangkatan notaris (UPN).

 

Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 2 huruf J disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi, sedangkan pada Pasal 2 ayat 1 tidak menyebutkan calon notaris diharuskan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) juga tidak menyebutkan adanya Ujian Pengangkatan Notaris, dengan persyaratan yang dinyatakan dalam landasan Permenkumham tersebut bertentangan dengan pasal 3 UUJN dan UUJN-P, diketahui bahwa Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam pasal 3 UUJN dan UUJN-P tersebut yaitu syarat untuk menjadi notaris.

 

Dalam Permnekumham No.25 Tahun 2017 pasal 10 ayat 1 huruf d menyebutkan program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. (Baca Juga: Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016)

 

Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan pasal 3 huruf F UUJN dan UUJN-P syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris tidak diatur mengenai partisipasi sebagai saksi dalam akta notaris dan juga bertentangan dengan pasal 40 ayat 2 huruf E UUJN dan UUJN-P yang menyatakan bila terdapat calon notaris magang adalah keluarga atau sanak famili dari notaris tempat magang kemudian dijadikan atau diharuskan sebagai saksi akta adalah karyawan notaris itu sendiri, jadi bukan calon notaris yang sedang magang.

Tags:

Berita Terkait