Putusan Praperadilan Kasus Bank Century, Potret Ketidakjelasan Hukum Acara Praperadilan
Berita

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century, Potret Ketidakjelasan Hukum Acara Praperadilan

ICJR minta agar Pemerintah menerbitkan aturan transisi berupa PP sebagai bentuk langkah responsif dan terukur untuk menjamin adanya pengaturan tentang Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi praperadilan. Foto: BAS
Ilustrasi praperadilan. Foto: BAS

Putusan Praperadilan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Effendi Mukhtar terkait dugaan korupsi Bank Century yang ditangani KPK yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuai polemik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan tersebut merupakan potret dari ketidakjelasan hukum acara praperadilan.

 

“Polemik putusan praperadilan kasus Bank Century ini dapat menjadi gambaran bahwa hukum acara praperadilan kita belum diatur secara detail dan komprehensif,” tulis Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (12/4).

 

Menurutnya, putusan ini dapat menjadi preseden bahwa pengadilan bisa memerintahkan seseorang menjadi tersangka sehingga menambah hukum acara praperadilan semakin tidak jelas. Hal ini terlihat dari salah satu amar putusannya yang berbunyi, “Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat”.

 

Baca:

 

Berdasarkan hasil penelitian ICJR pada 2013 terkait praktik praperadilan untuk penahanan di Indonesia, ditemukan bahwa hakim menerapkan hukum acara praperadilan yang berbeda-beda selama ini. Bahkan dalam beberapa kasus, hakim masuk ke dalam pokok perkara namun di kasus yang berbeda dan mayoritas, hakim hanya menguji konteks “formal” dari praperadilan.

 

ICJR menilai, hal ini mencuat lantaran Indonesia tidak memiliki pengaturan praperadilan yang memadai dan masih sangat singkat sebagai mekanisme kontrol sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Bahkan, penambahan kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan pengaturan yang cukup dalam praperadilan.

 

“Selain itu, cara menguji dan hukum acara yang digunakan berbeda-beda menyebabkan hakim tidak menerapkan kepastian hukum dan efektifitas sehingga akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pencari keadilan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait