Dicegat Calon Notaris, Menkumham: Aturan Ujian Pengangkatan Notaris Tetap Berjalan
Berita

Dicegat Calon Notaris, Menkumham: Aturan Ujian Pengangkatan Notaris Tetap Berjalan

Para calon notaris berbondong-bondong mempertanyakan pemberlakuan Permenkumham No.25 Tahun 2017 yang baru berlaku terhitung 21 Maret 2018.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES

Sejumlah calon notaris mencegat Menteri Hukum HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempertanyakan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/4).

 

Permenkumham itu dianggap telah merugikan nasib sekitar lima ribu notaris yang terancam tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris padahal sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sejak Desember 2017 sampai Maret 2018. Padahal Permenkumham itu mulai berlaku terhitung 21 Maret 2018.

 

"Pak bagaimana dengan nasib kami akibat pemberlakuan permen itu," kata calon notaris Enny Maryati yang menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly seperti dikutip Antara.

 

Berondongan pertanyaan itu disampaikan juga terutama soal pemberlakuan permenkumham yang baru berlaku terhitung 21 Maret 2018. Namun, Menkumham Yasonna Laoly menjawabnya permen itu tetap harus berjalan.

 

"Kalau masalah notaris nanti kita bicarakan dengan organisasi," kata Yasonna sambil berjalan.

 

Sementara itu, dalam RDP sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan melalui pertanyaan tertulis, diantaranya pemberlakuan permenkumham tersebut harusnya mulai berlaku pada Maret 2018 sesuai ketentuan Pasal 25, akan tetapi secara nyata telah dilaksanakan oada akhir Desember 2017.

 

Ditandai dengan ditutupnya web pendaftaran calon notaris, kemudian kalau memang berlaku surut harusnya semua calon notaris bahkan notaris yang sudah dapat SK dapat mengikuti UPN.

 

Karena ada calon notaris yang sudah dapat SK bisa dibatalkan SK-nya dengan alasan harus mengikuti UPN. Pertanyaan berikutnya apa landasan hukum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang UPN.

Tags:

Berita Terkait