Akta Pengalihan Saham PGN Ditandatangani, ‘Holding’ BUMN Migas Resmi Berdiri
Aktual

Akta Pengalihan Saham PGN Ditandatangani, ‘Holding’ BUMN Migas Resmi Berdiri

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Akta Pengalihan Saham PGN Ditandatangani, ‘Holding’ BUMN Migas Resmi Berdiri
Hukumonline

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno telah menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk  kepada PT Pertamina (Persero).

 

“Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PGN sebagai anggota holding,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/4) siang.

 

Ia menjelaskan, pembentukan Holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah diserahkan oleh Menteri BUMN kepada Komisi VI DPR pada Desember 2015.

 

Selanjutnya setelah pembentukan holding BUMN Migas itu, akan dilakukan proses integrasi PT Pertagas, yang merupakan anak usaha Pertamina dengan PT PGN. Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat.

 

“Dengan dilakukan integrasi Pertagas dan PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” terang Harry Sampurno.

 

Sejalan dengan ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham itu, menurut Harry, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan/peningkatan modal dan menyetujui pula prinsip integrasi Pertagas dan PGN.

 

Menurut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN itu, beberapa pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN antara lain : (i) Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas; (ii) Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur; (iii) Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi; (iv) Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat; (v) Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas; dan (vi) Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.

Tags: