Jokowi & Hakim Konstitusi
Berita

Jokowi & Hakim Konstitusi

Pilihan Presiden Jokowi terkait pengganti Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi akan menjadi salah satu momentum strategis untuk membuktikan kepada publik bahwa pemilihan dilakukan secara independen dan imparsial.

Bacaan 2 Menit
Reza Fikri Febriansyah. Foto: Dokumen Pribadi.
Reza Fikri Febriansyah. Foto: Dokumen Pribadi.

Besarnya kewenangan dan luasnya dampak dari suatu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan bahwa tersedianya 9 orang Hakim Konstitusi secara berkesinambungan merupakan conditio sine qua non dalam mewujudkan supremasi konstitusi. Konstitusi dan Undang-Undang mengatur bahwa integritas, kapabilitas, serta sifat kenegarawanan merupakan 3 dimensi mutlak yang harus dimiliki secara seimbang oleh Hakim Konstitusi sebagai sosok negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan guna menjalankan tugas dan tanggung jawab mulia sebagai the sole interpreter and the guardian of the constitution.

 

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo berkesempatan untuk memilih 1 orang lagi calon Hakim Konstitusi dari ‘pintu Istana Presiden’ sebagai pengganti Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatannya dalam periode kedua. Masyarakat tentu sangat menanti terpilihnya sosok terbaik dari Presiden Joko Widodo untuk melengkapi komposisi 9 Hakim Konstitusi.

 

Secara historis-empiris, kisah terpilihnya tiap-tiap Hakim Konstitusi berbeda-beda, sebab MA, DPR, dan Presiden (sebagai 3 lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan (calon) Hakim Konstitusi) selama ini menerapkan cara yang tidak baku dan berbeda satu sama lain dalam menggunakan kewenangannya untuk memilih Hakim Konstitusi.

 

Dengan demikian, pengaturan mengenai pemilihan Hakim Konstitusi berdasarkan UUDNRI Tahun 1945 dan UU No. 24/2003 jo. UU No. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) nampaknya belum (atau memang tidak ingin) ditafsirkan seragam oleh MA, DPR, dan Presiden.

 

Benar bahwa Presiden Joko Widodo telah dua kali memilih calon Hakim Konstitusi melalui bantuan Pansel. Namun setidaknya terdapat 2 catatan signifikan dalam kedua proses tersebut. Pansel pertama mengeliminir hak konstitusional Hamdan Zoelva yang masih berpeluang terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk periode kedua hanya karena Hamdan Zoelva tidak bersedia diuji (kembali) kelayakan dan kepatutannya oleh Pansel mengingat Hamdan Zoelva sedang mengemban amanah sebagai Ketua MK dan di dalam Pansel ini banyak terdapat figur yang seringkali menyampaikan keterangan ahli dalam banyak perkara di MK.

 

Sedangkan dalam Pansel kedua, diterapkan sistem “ranking/peringkat” terhadap 3 calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Pansel kepada Presiden Joko Widodo, suatu sistem yang sama sekali tidak diterapkan oleh Pansel yang pertama dan nampak lebih mirip seperti metode seleksi bagi calon Pimpinan Tinggi dalam ranah Aparatur Sipil Negara.

 

Secara empiris, tafsir atas prinsip “transparan dan partisipatif serta objektif dan akuntabel” menurut Pasal 19 jo. Pasal 20 UU MK seringkali dipersempit sehingga pembentukan Pansel sebagai ‘alat bantu’ bagi MA, DPR, atau Presiden dalam memilih Hakim Konstiusi seolah-olah merupakan tafsir tunggal dan bersifat sine qua non sebagai implementasi prinsip “transparan dan partisipatif serta objektif dan akuntabel”. Padahal Penjelasan Pasal 19 UU MK hanya mensyaratkan bahwa “calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon Hakim Konstitusi yang bersangkutan”.

Tags:

Berita Terkait