Orasi Ilmiah di FIA UI, Boediono Singgung Penataan Institusi Hukum dan Politik
Utama

Orasi Ilmiah di FIA UI, Boediono Singgung Penataan Institusi Hukum dan Politik

Cengkeraman politisi dan kelompok bisnis terhadap birokrasi akan berdampak buruk dalam jangka panjang.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Budiono ketika menyampaikan orasi ilmiah di kampus UI Depok, Jum'at (13/4). Foto: MYS
Budiono ketika menyampaikan orasi ilmiah di kampus UI Depok, Jum'at (13/4). Foto: MYS

Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014, Boediono, percaya bahwa reformasi birokrasi tak bisa dilepaskan dari penataan institusi-institusi publik lain seperti institusi hukum dan politik. Birokrasi, politik, dan hukum saling terkait dan saling berinteraksi mempengaruhi satu sama lain. Kinerja yang satu dipengaruhi institusi lainnya. Negara-negara yang mewarisi lembaga hukum yang sudah tertata memperlihatkan kemudahan melakukan reformasi birokrasi. Di negara berkembang, perkembangan institusi hukum, politik, dan birokrasi relatif sama.

 

Demikian antara lain poin penting Orasi Ilmiah yang disampaikan Boediono dalam rangka Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia di kampus UI Depok, Jum’at (13/4) kemarin. “Jauh lebih mudah untuk membangun birokrasi bila institusi-institusi politik dan hukum sudah tertata,” ucapnya di hadapan ratusan civitas akademika.

 

Hadir dalam acara itu termasuk dihadiri Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo. Di hadapan peserta Boediono menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul ‘Reformasi Birokrasi untuk Pembangunan’.

 

(Baca juga: 3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki ASN)

 

Dalam orasinya, Wakil Presiden 2009-2014 itu mengutip pengalaman sejumlah negara seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan untuk menunjukkan bahwa betapa pentingnya reformasi birokrasi menopang keberhasilan pembangunan. Selain itu ada fokus pembangunan, yang bertumpu pada pendidikan massal, penataan birokrasi, dan pembangunan jaringan infrastruktur yang memadai. “Birokrasi yang efektif adalah syarat wajib, necessary condition, bagi berhasilnya pembangunan,” tegas Boediono.

 

Reformasi birokrasi adalah program yang telah dijalankan secara massif di Indonesia, ditandai dengan penataan kelembagaan dan hukum. Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi tersebut, selain remunerasi dan penataan sejumlah lembaga sampiran negara (state auxiliary organ). Menurut Boediono, langkah atau program apapun yang dilakukan, keberhasilan reformasi birokrasi terutama ditentukan dua syarat.

 

Pertama, komitmen politik yang kuat pada tingkat tinggi untuk melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkesiambungan. Inilah yang membedakan negara-negara berkembang dari negara yang berhasil menata birokrasi seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Boediono percaya pendidikan, birokrasi, dan jaringan infrastruktur adalah kunci pembangunan asalkan ada komitmen politik dari atas. “Ketiga bidang itu adalah kunci kemajuan bangsa dalam jangka panjang,” tegasnya.

 

(Baca juga: Hasil Kajian FIA-UI, Peran KASN Perlu DIperkuat)

 

Kedua, adanya rencana strategis yang realistis dan terfokus, serta dilaksanakan secara konsisten. Pada tahun 2010 sebenarnya telah disusun Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 beserta rencana operasionalnya. Rencana ini sudah dijalankan, pada tahap awal diterapkan di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Negara. Proses ini terus bergulir ke lembaga lain hingga 36 Kementerian/Lembaga di akhir masa pemerintahan SBY-Boediono. Namun Boediono mengakui harus ada perbaikan yang dilakukan. “Eksprimen tersebut membuktikan bahwa proses reformasi yang sistematis dan berencana bisa dijalankan,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait