Woeker Ordonantie 1938 Jilid I
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid I

​​​​​​​Berdasarkan pengalaman, ketentuan Woekerbesluit 1916 ternyata tidak berhasil secara efektif mengurangi praktik riba dan karenanya telah diubah dan dituangkan dalam Woekerordonantie 1938.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Pengantar

Kita ternyata mempunyai undang-undang yang mengatur tentang riba, yang terkenal dengan sebutan Undang-Undang Riba atau Woekerordonantie. Undang-undang tersebut, sepanjang penulis tahu, belum dicabut, sehingga kalau hal itu benar, maka sampai sekarang undang-undang itu masih tetap berlaku.

 

Mula-mula ada Woekerbesluit 1916 yang berlaku di Nederlands Indie yang ternyata dalam pembentukannya, telah menimba pengalaman dari cara mengatasi riba yang telah dilakukan di Jerman (baca disertasi Tan Kian Lok, De Woekerordonantie 1938). Mula-mula diciptakan peraturan yang melarang orang memperjanjian bunga uang yang terlalu tinggi, sehingga dikeluarkanlah peraturan yang menetapkan bunga maksimal atas pelepasan uang, yang merupakan pembatasan atas kebebasan berkontrak.

 

Namun pengalaman menunjukkan, bahwa ketentuan maksimal bunga uang dengan mudah dapat diselundupi dengan cara (pelepas uang) menolak meminjamkan uang, tetapi bersedia untuk membelikan barang yang dibutuhkan oleh orang yang mau meminjam uang (untuk membeli barang tertentu) dan menjual kepadanya secara cicilan dengan harga yang sangat tinggi, tetapi dengan bunga yang normal. Yang nampak, bunganya normal, tetapi harganya sudah dinaikkan tinggi sekali. Kita melihat, membatasi tingkat suku bunga ternyata tidak efektif memerangi riba.

 

Dalam undang-undang riba Jerman, unsur “meminjamkan uang” dan “suku bunga”, dilepas dan diganti dengan perumusan yang lebih luas.

 

Beberapa elemen penting yang ada adalah:

  • ada ketidakseimbangan yang sangat menyolok antara prestasi dan kontra prestasi.
  • harus ada penyalahgunaan atas kecerobohan, kekurangpengalaman dan keadaan tersesak pihak lawan janjinya.
  • mendapatkan keuntungan kekayaan yang luar biasa melampaui nilai prestasinya sendiri, sehingga menibulkan suatu perbandingan yang sangat pincang dan mencolok antara pretasi dan kontraprestasinya.

 

Dengan perumusan yang lebih luas, maka riba meliputi baik “riba kredit“ maupun  “riba barang“.

 

Woekerbesluit 1916

  1. Perumusan Woekerbesluit 1916.

Apabila dalam suatu perjanjian, salah satu pihak telah menyalahgunakan kecerobohan, kekurangpengalaman atau keadaan terdesak lawan janjinya, untuk memperjanjikan suatu keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain, dengan mana kewajiban lawan janjinya yang timbul dari perjanjian itu adalah sedemikian melebihi dari kewajiban dirinya, sehingga dengan mengingat akan keadaan, ketidakseimbangan kedua prestasi secara timbal balik itu adalah luar biasa, maka hakim, atas permintaan dari pihak yang dirugikan, dapat mengurangi kewajiban dari pihak itu atau membatalkan perjanjian, dan pada keputusannya sekaligus mengatur akibatnya bagi para pihak berdasarkan kepatutan, dalam arti bahwa, dalam hal ada pembatalan perjanjian, para pihak sedapat mungkin dikembalikan dalam keadaan seperti sebelum mereka menutup perjanjian.

 

  1. Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan.

Unsur penting:

  • menyalahgunakan keadaan ceroboh, kurang pengalaman dan keadaan terdesak lawan janjinya.
  • memperjanjikan suatu keuntungan yang luar biasa (tidak lumrah) melebihi kewajiban dirinya sendiri.
Tags:

Berita Terkait