Alasan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Dipersoalkan
Berita

Alasan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Dipersoalkan

Karena pasal-pasal yang diuji dinilai mengancam integritas, kemandirian, kredibilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Jelang pemilihan umum tahun 2019, yang merupakan pemilu pertama serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden atau dikenal “pemilu lima kotak”, dinilai potensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan sistem pemilu serentak. Karena itu, beberapa penyelenggara pemilu, aktivis ormas, dosen mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).   

 

Para Pemohon, yang mengkuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam (SI), memohon pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 52 ayat (1); Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b; Pasal 21 ayat (1) huruf k; Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o; Pasal 286 ayat (2); Pasal 468 ayat (2); dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu. Mereka meminta MK menghapus pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Bagi Para Pemohon, salah satu konsekuensi dianutnya sistem “pemilu lima kotak” mengakibatkan berubahnya regulasi kepemiluan berupa kodifikasi undang-undang kepemiluan melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam sejarah kepemiluan Indonesia, Pemilu Serentak 2019 mendasarkan pada Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 bertanggal 23 Januari 2014.

 

“Pasal-pasal dalam UU Pemilu itu dianggap merugikan kepentingan konstitusional para Pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (16/4/2018). Hari ini, permohonan yang tercatat dalam register nomor perkara 31/PUU-XVI/2018 ini memasuki sidang pendahuluan/perdana di MK. Baca Juga: Aturan Ambang Batas Parlemen Diminta Dihapus   

 

Dari pasal-pasal yang dipersoalkan itu ada sepuluh hal yang diajukan Para Pemohon. Pertama, komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dari 5 anggota menjadi 3 orang dengan mendasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk (Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu). Kedua, keharusan mundur sebagai pengurus ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum bila terpilih sebagai penyelenggara pemilu (Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu).

 

Ketiga, syarat sahnya Keputusan Pleno dari KPU Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3  orang anggota (Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b UU Pemilu). Keempat, pengurangan jumlah keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 anggota menjadi 3 orang (Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu). Kelima, syarat usia terendah 25 tahun bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS (Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu).  

 

Keenam, keharusan bekerja penuh waktu bagi pengawas pemilu (Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu). Ketujuh, larangan adanya ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu (Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu). Kedelapan, sumirnya produk hukum Bawaslu dalam penanganan administrasi pelanggaran pemilu (Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu). Sembilan, ketidakjelasan ketentuan mengenai frasa “hari” (Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu), larangan mundur dari keanggotaan bagi penyelenggara pemilu. Kesepuluh, diferensiasi kedudukan antara pengawas pemilu di Aceh dengan pengawas pemilu di daerah lain (Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu).

Tags:

Berita Terkait