Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech
Berita

Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech

Selain perlu pembenahan, kemampuan regulator menerapkan regulatory sandbox pada seluruh perusahaan fintech di Indonesia masih diragukan.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing menerapkan ketentuan regulatory sandbox atau program uji coba bagi perusahaan rintisan (startup) di bidang jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Program ini menjadi tempat uji coba bagi perusahaan fintech sebelum beroperasi melayani masyarakat.

 

Saat ini, lembaga yang menyelenggarakan regulatory sandbox hanya BI. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial (Fintech). Sedangkan, OJK rencananya dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi serupa agar memiliki wewenang melakukan uji coba terhadap perusahaan fintech. Baca Juga: Asosiasi Fintech Susun Pedoman Teknis Demi Lindungi Konsumen

 

Dari sisi lingkup pengawasan, kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. BI berwenang melakukan uji coba pada perusahaan fintech dengan jenis sistem pembayaran elektronik (e-payment), seperti Go-Pay. Sedangkan, OJK berhak melakukan penilaian pada fintech jasa keuangan seperti crowdfunding (pembiayaan), peer to peer lending (layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi).  

 

Untuk mengikuti program regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada regulator terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan mengikuti beberapa tahap penilaian. Misalnya, penilaian kondisi internal seperti profil manajemen dan reputasi pengurus, kebaruan dan manfaat produk, pendanaan serta konsultan hukum. Selain itu, regulator menilai sisi eksternal perusahaan, seperti persaingan usaha dan perlindungan konsumen, informasi, edukasi, dan penyelesaian sengketa konsumen.

 

Melalui proses regulatory sandbox ini, regulator dapat mengetahui kondisi manajemen dan produk yang ditawarkan perusahaan fintech. Setelah melakukan berbagai tahapan penilaian, regulator berwenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut.

 

Berdasarkan PADG Nomor 19/2017 disebutkan BI dapat menetapkan jangka waktu tertentu bagi perusahaan fintech melakukan uji coba dalam regulatory sandbox dengan batasan maksimal 12 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, BI menetapkan status hasil uji coba perusahaan fintech dengan tiga kriteria yakni berhasil, tidak berhasil, atau status lain yang ditetapkan BI.

 

Bagi yang berhasil dalam uji coba tersebut, selanjutnya perusahaan fintech dapat menawarkan produknya kepada masyarakat dengan mengajukan izin kepada BI terlebih dahulu. Pernyataan berhasil dari BI berpengaruh pada tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech tersebut. Sedangkan, perusahaan yang tidak berhasil lulus dalam regulatory sandbox, maka dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis yang diujicobakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait