Foto

Catatan Kritis RUU Terorisme dalam Perspektif HAM

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang