Sanksi Hukum Bagi Panitia dan Penari Pertunjukan Tarian Erotis
Berita

Sanksi Hukum Bagi Panitia dan Penari Pertunjukan Tarian Erotis

Acara tersebut masuk dalam pelanggaran peraturan dan perundang-undangan terkait pornografi yang bisa menimbulkan keresahan secara meluas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belakangan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan video pertunjukan tarian erotis di Jepara, Jawa Tengah. Acara tarian itu dalam rangka perayaan ulang tahun salah satu klub motor, Sabtu (14/4). Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan tiga tersangka sebagai buntut atas pertunjukan tersebut.

 

"Selain ditetapkan tersangka, dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, seperti dilansir Antara di Jepara, Senin (16/4).

 

Awalnya, kata dia, penahanan dilakukan terhadap dua panitia perayaan ulang tahun klub motor Nmax, kemudian tim Resmob Polres Jepara menangkap agen penari erotis. Kabar terbaru, tiga penari erotis juga telah menyerahkan diri ke polisi, Selasa (17/4). Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Informasinya, kata dia, para penari tersebut berasal dari Semarang. "Begitu acara ulang tahun yang diwarnai acara sexy dancer dibubarkan, para penarinya juga ikut pergi," ujarnya.

 

Sementara, aparat yang bertugas di lapangan fokus pada panitia kegiatan. Yudianto mengatakan para tersangka yang ditetapkan dari unsur panitia, saat rapat sebagai inisiator dan ada yang mendanainya.

 

"Bahkan, ada yang ikut menyediakan tempat dan menyemprotkan air saat aksi penari berlangsung," ujarnya.

 

Ia mengatakan izin yang diajukan kepada kepolisian tertulis orgen tunggal dan pentas dangdut. Akan tetapi, lanjut dia, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi sexy dancer. (Baca Juga: Pemerintah Blokir 6 DNS Penyedia Konten GIF Berbau Pornografi di WhatsApp)

Tags:

Berita Terkait