Atasi Masalah Pembebasan Lahan, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres
Berita

Atasi Masalah Pembebasan Lahan, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres

Sebelumnya, telah ada UU tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, UU tersebut lebih diperuntukkan bagi proyek-proyek strategis nasional yang telah ditetapkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sekaligus mendukung kemudahan pembebasan lahan. Presiden ingin persoalan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan umum.

 

"Nantinya ini akan keluar lagi Perppres yang memudahkan tidak hanya yang masuk di Proyek Strategis Nasional, tetapi yang tidak juga sama saja. Artinya semua strategis," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dilansir Antara, saat meninjau Bandara Kertajati yang masih dalam proses penyelesaian di Majalengka, Selasa (17/4).

 

Ia ingin persoalan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan umum. Sebelumnya, telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, UU tersebut lebih diperuntukkan bagi proyek-proyek strategis nasional yang telah ditetapkan.

 

Oleh karena itu, Presiden kemudian merasa perlu untuk menerbitkan Perpres demi mendukung kemudahan pembebasan lahan bagi proyek strategis lainnya. Presiden mengatakan, tidak semua proyek masuk dalam proyek strategis nasional, namun proyek strategis juga tetap harus berjalan.

 

Hal itu disampaikan terkait ada beberapa proyek yang dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional menjadi proyek strategis. "Bukan dikurangi, ada usulan baru, usulan baru yang kita tidak masukan tapi ada yang lama yang kita potong. Tetapi dalam artian, proyek itu tetap berjalan. Tapi tidak harus semuanya masuk ke Proyek Strategis Nasional. Tapi tetap berjalan," tuturnya.

 

Mantan Gubernur DKI itu memastikan proyek-proyek tersebut akan tetap mendapatkan dukungan kemudahan dari pemerintah. "Karena kemudahannya setelah ini sama saja, baik yang masuk maupun enggak masuk sama," ujarnya.

 

Seperti diketahui, salah satu kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni melakukan akselerasi peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas. Akselerasi tersebut, antara lain mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional seperti sektor infrastruktur. Kenyataannya, pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur menjadi salah satu masalah krusial yang sangat menentukan realisasi proyek.

Tags:

Berita Terkait